BENDERRAnews, 23/5/18 (Semarang): Sesudah pentersangkaan seorang dosen di Medan karena diduga menyebar ujaran kebencian bernuansa intoletansi, giliran Guru besar Fakultas Hukum Undip Semarang, Prof Dr Suteki, Rabu (23/5/18) ini menjalani sidang kode etik oleh Majelis Dewan Kehormatan Komite Etik Undip.
Dilaporkan, sidang etik itu terkait dugaan paham radikal yang dianutnya dan pembelaannya terhadap organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kepala Humas dan Media Universitas Universitas Diponegoro (Undip), Nuswantoro Dwiwarno, Selasa (22/5/18) malam mengatakan, selain Suteki, ada sejumlah dosen lain yang diduga berafiliasi dengan HTI. Atau mengunggah komentar yang diduga bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Kampus berlandaskan Pancasila
Ia menyatakan, langkah yang diambil untuk menegaskan komitmen Undip sebagai kampus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
“Dia dipanggil Rabu terkait aktivitasnya. Tindakan pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk komitmen Undip sebagai kampus yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Nuswantori tanpa menyebutkan berapa dosen yang dipanggil.
Suteki pernah menjadi saksi ahli yang diajukan HTI dalam sidang gugatan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi. Saat itu disebut dalam kapasitas sebagai dosen dan guru besar Fakultas Hukum Undip.
Serang pemerintah
Di akun media sosial, Suteki juga tampak jelas mendukung sistem khilafah dan menyerang pemerintah. Sejumlah unggahannya tentang khilafah viral dan menghebohkan dunia maya.
Di akun Facebook miliknya, Suteki bahkan sempat mengunggah komentar yang mempertanyakan kejadian penyerangan terduga teroris di Mapolda Riau.
Hal membuat pihak universitas bertindak tegas.
Pernyataan sikap Undip
Atas unggahan Suteki itu, Undip mengeluarkan pernyataan sikapnya.
Pertama, Undip adalah universitas negeri yang berkomitmen mencerdaskan kehidupan bangsa indonesia berdasasrkan pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Kedua, pimpinan dan civitas akademika Undip tegas dan menyayangkan segala bentuk ujaran, tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, NKRI dan Pancasila.
Ketiga, saat ini, persoalan tersebut sudah diserahkan kepada dewan kehormatan kode etik universitas, dan apabila terbukti maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan ASN yang berlaku.
Keempat, Undip tidak akan menoleransi segala bentuk ujaran, tindakan yang bersifat mendorong kewibawaan kedaulatan NKRI, UUD 1945, serta Pancasila. Demikian Suara Pembaruan memberitakan seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’. (B-SP/BSjr)
