BENDERRAnews, 10/10/18 (Jakarta): Hari Rabu (10/10/18 ini), pendiri Partai Amanat Nasional, Amien Rais akhirnya datang memenuhi panggilan Polri untuk diperiksa terkait kasus ‘hoax’ Ratna Sarumpaet yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilaporkan, personel gabungan Polda Metro Jaya dan TNI, nampak bersiaga untuk melakukan pengamanan aksi massa mendampingi pemeriksaan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sebagai saksi kasus penyebaran kabar bohong atau ‘hoaks’ tersangka Ratna Sarumpaet, di Mapolda Metro Jaya tersebut.
Berdasarkan pantauan BeritaSatu.com, ratusan personel bersiaga di depan pintu masuk Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Satu mobil barakuda dan dua water canon juga disiagakan, di halaman Mapolda Metro Jaya, melengkapi 3.284 personel pengamanan aksi massa yang mendampingi pemeriksaan Amien Rais.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar, telah memimpin apel pengamanan aksi massa itu.
Ia menyampaikan, dalam proses penyidikan kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, penyidik memanggil saksi Amien Rais untuk dimintai keterangan hari ini.
“Dalam kegiatan penyidikan itu akan dihadirkan beberapa saksi, pemeriksaan saksi. Di antaranya salah satu saksi yang akan dihadirkan pada hari ini, Bapak Amien Rais. Ada beberapa simpatisan yang akan mengantar beliau ke Polda, kemungkinan diperkirakan 500 orang,” ujar Indra.
Ia menuturkan, diharapkan para anggota bisa melakukan keamanan dengan baik.
“Tentunya kita melakukan pengamanan objek, khususnya Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi hal-hal tidak terduga karena membawa massa. Pengamanan ini harus sebaik-baiknya,” katanya.
Amien diagendakan menjalani pemeriksaan jam 10.00 WIB. Hanya Amien dan kuasa hukumnya yang diperbolehkan masuk, sementara massa tetap di luar Polda Metro Jaya.
Minta copot Kapolri
Selanjutnya dilaporkan, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Muhammad Amien Rais, akhirnya memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax tersangka Ratna Sarumpaet, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Sebelum masuk ke dalam Gedung Main Hall Polda Metro Jaya, Amien sempat menyatakan, dirinya meminta Presiden Joko Widodo mencopot Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Saya tahu soal KPK. Saya enggak akan berpanjang-panjang. Saya minta kepada Pak Jokowi, Kapolri Pak Tito Karnavian agar segera dicopot,” ujar Amien, di depan Gedung Main Hall Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/18).
Amien tidak menjelaskan secara gamblang apa alasan dirinya meminta Tito dicopot. Namun, dia hanya menunjukkan selembar pemberitaan surat kabar nasional kepada wartawan.
“Saya yakin pimpinan Polri yang jujur dan mengabdi bagi bangsa negara masih banyak untuk mengganti Pak Tito Karnavian. Saya cinta polisi, polisi itu keamanan nasional, tetapi kalau ada oknum tidak benar tentu harus diganti,” ujarnya.
Sesudah menyampaikan keterangan, Amien kemudian masuk ke dalam gedung Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Ia masuk didampingi sejumlah pengacara.
Sementara itu, ratusan massa simpatisan masih menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu gerbang Polda Metro Jaya. Polisi pun melakukan penjagaan dan pengamanan.
Adik Ketum PAN
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Dari penyidikan sejauh ini, KPK menduga Zainudin yang merupakan adik Ketua Umum DPP PAN sekaligus Ketua MPR, Zulkifli Hasan itu telah menerima fee proyek sekitar Rp56 miliar.
Disebutkan, fee tersebut diterima Zainudin dari proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan pada periode 2016 hingga 2018.
“Kami lakukan penelusuran informasi terhadap fee proyek-proyek lain di tahun 2016, 2017 dan 2018 di Dinas PUPR. Sampai saat ini penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp56 Milyar dalam proyek-proyek tersebut,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/10/18).
KPK memastikan bakal terus menelusuri dan mengidentifikasi proyek-proyek yang menjadi bancakan Zainudin. Selain itu, KPK juga mendalami aliran dari fee proyek yang diterima Zainudin, termasuk pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut.
“Hal tersebut bagian dari penelusuran, berapa dugaan porsi tersangka ZH (Zainudin Hasan) atau pihak lain,” katanya.
Secara paralel, tim penyidik KPK sedang mendalami dan memetakan aset-aset milik Zainudin yang diduga berasal dari korupsi. Pemetaan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan Zainudin.
“Secara paralel, KPK perlu melakukan pemetaan aset untuk kepentingan asset recovery nantinya agar nanti jika sudah terbukti di pengadilan hingga inkracht, maka aset-aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” tegasnya.
Untuk mendalami mengenai perolehan dan kepemilikan aset ini, tim penyidik KPK memeriksa Zainudin pada Selasa (9/10/18) kemarin.
Febri mengatakan, pemeriksaan perlu dilakukan lantaran terdapat sejumlah keterangan Zainudin yang tidak sesuai dengan keterangan saksi lain dan data-data yang diperoleh KPK.
“Pemeriksaan terhadap ZH (Zainudin Hasan), penyidik mendalami beberapa keterangannya yang dinilai tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya, yaitu terkait perolehan dan kepemilikan aset,” kata Febri.
Untuk melengkapi berkas penyidikan Zainudin, KPK sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Para saksi ini berasal dari unsur anggota DPRD Provinsi Lampung, pegawai Pemkab Lampung Selatan, Kadis PUPR, Kabid Pengairan Dinas PUPR,
“Kami juga memeriksa sejumlah saksi dari unsur swasta, seperti Direktur PT Prabu Sungai Andalas serta Komisaris dan Karyawan PT 9 Naga Emas,” katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Tak hanya Zainudin, status tersangka juga disematkan KPK terhadap pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan; anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho; dan Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan, Anjar Asmara.
Zainudin, Agus dan Anjar diduga menerima suap sebesar Rp600 juta. Diduga suap ini terkait dengan sejumlah proyek barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang digarap Gilang.
Zainudin yang merupakan Ketua DPW PAN Lampung diduga telah mengarahkan agar seluruh proyek di Dinas PUPR harus melalui Agus yang merupakan Ketua Fraksi PAN di DPRD Lampung. Zainudin pun meminta Anjar untuk berkoordinasi dengan Agus terkait dengan fee proyek.
Pengumpulan ‘fee’ perintah Zainudin
Atas perintah Zainudin, Anjar kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional dan dana taktis Dinas PUPR yang sebagian besar digunakan Zainudin Hasan.
Dengan pengaturan yang dilakukan Agus, Gilang menguasai seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Dengan meminjam bendera sejumlah perusahaan, pada 2018 saja, Gilang mendapat 15 proyek dengan nilai total Rp20 miliar.
Uang sebesar Rp200 juta yang disita tim Satgas KPK dari tangan Agus dalam OTT kemarin diduga merupakan permintaan Zainudin kepada Anjar. Uang ratusan juta rupiah ini diduga berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp2,8 miliar.
Empat proyek tersebut ialah Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh PT Langit Biru, rehabilitasi ruang jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru, Peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan CV Laut Merah.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Zainudin, Anjar dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, Gilang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001. Demikian Suara Pembaruan melansir. (B-BS/SP/jr)
