BENDERRAnews, 18/10/18 (Jakarta): Makin banyak saja kepala daerah yang terang-terangan mendukung pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Jokowi-KH Ma’ruf Amin.
Sesudah 10 kepala daerah (yang berlatar partai-partai pendukung Prabowo) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan tegas kini memilih Jokowi-KH Ma’ruf Amin, kini giliran 11 rekannya di Provinsi Riau mendeklarasikan hal yang sama.
Mereka terdiri atas Bupati Siak (Syamsuar), Bupati Kampar (Aziz Zaenal), Wali Kota Pekanbaru (Firdaus), Bupati Rokan Hulu (Sukiman), Bupati Bengkalis (Amril Mukminin), Bupati Kuansing (Mursini), Bupati Indragiri Hilir (Wardan), Bupati Rokan Hilir (Suyatno), Walikota Dumai (Zulkifli) dan Bupati Kepulauan Meranti (Irwan Nasir).
Dilapor ke Bawaslu
Namun, ternyata ada pihak yang melaporkan sikap mereka itu kepaa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan menduga, ke-11 Kepala Daerah di Provinsi Riau ini melakukan pelanggaran kampanye. Mereka diduga menguntungkan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 01.
“Bisa (dikenai pasal) kampanye-nya, apakah itu dianggap melakukan kebijakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu. Tapi baru dugaan ya,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/18).
Bawaslu Provinsi Riau, kata Abhan, sedang melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran 11 kepala daerah ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak Bawaslu Riau sudah memanggil pelapor dan selanjutnya akan memanggil terlapor (11 kepala daerah).
“Iya, kita belum selesai semuanya. Sebab kami masih klarifikasi beberapa pihak. Kalau sudah lengkap, termasuk ada alat buktinya, maka nanti kami akan kaji ada dugaan pelanggaran atau enggak? Kan gitu,” ungkapnya.
Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Pelanggaran atas larangan tersebut akan dikenakan sanksi pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Tidak dilarang
Ditambahkan, kepala daerah tidak dilarang melakukan deklarasi atau kampanye. Namun, kampanye tersebut harus dilakukan pada saat cuti atau bukan hari kerja. Selain itu, kampanye juga tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan.
“Kalau misalnya kampanye mereka, (kepala daerah) boleh. Tapi harus cuti. Kalau enggak, ya pas hari libur (termasuk Sabtu-Minggu),” tandasnya seperti dilansir ‘BeritaSatu.com’.
Kepala daerah juga boleh menjadi tim kampanye, tetapi tidak boleh menjadi ketua tim kampanye. Dia pun mengimbau kepala daerah agar tertib dan mengikuti aturan pemilu khususnya dalam berkampanye.
“Silakan kampanye di waktu hari libur atau mereka kampanye saat cuti. Deklarasi juga baiknya Sabtu dan Minggu. Sebab deklarasi ada potensi kampanye,” demkian Abhan.(B-BS/jr)
