BENDERRAnews, 3/11/18 (Jakarta): Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono menyatakan, pihaknya telah menyurati Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi untuk segera memproses pengisian Wagub DKI yang lowong pascaditinggal Sandiaga Uno.
Ditegaskan, permintaan itu disampaikan melalui surat yang diteken Dirjen Otda Soni Sumarsono, Jumat (2/11/18), atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Soni menuturkan, surat berkop Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Nomor: 122.31/8779/OTDA yang dikirimkan kepada Anies dan Prasetio Edi bertujuan untuk mengingatkan, agar Gubernur DKI segera berkoordinasi dengan Ketua DPRD memproses pengisian Wakil Gubernur (Wagub).
“Ini hanya mengingatkan sebagai bagian dari tugas pembinaan dan pengawasan pemda. Sebab, Presiden telah menerbitkan Kepres No 166/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Wagub DKI,” kata Soni menjelaskan.
Tak lebih 18 bulan
Dalam surat tersebut diingatkan, kursi wagub harus terisi dalam lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Soni juga menjelaskan, dalam beberapa kasus, terdapat pengisian kursi Wagub yang lowong hingga dua tahun seperti yang terjadi di Sulteng.
Di Kepri pernah memakan waktu hingga 1,5 tahun. Lalu di Sumut dan Riau juga memakan waktu lebih dari satu tahun. Demikian seperti dilansir Suara Pembaruan, dan dikutip ‘BeritaSatu.com’.
Tidak sesuai Peraturan Perundangan
Secara prinsip, tegasnya, hal itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekalipun tidak terdapat sanksi hukum.
Namun dia mengingatkan implikasi yang timbul dari lambannya pengisian Wagub bisa mengorbankan rakyat.
“Seharusnya beban ditanggung berdua jadi sendiri. Barang tentu berat. Maka lebih baik dilakukan segera,” kata Soni Sumarsono, kini juga Dewan Penasihat Generasi Penerus Perjuangan Merah Putih 1946 (GPPMP), Ketua DPP Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), serta pernah menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan dua kali sebagai Pelaksana Tugas (PlT) Gubernur DKI Jakarta. (B-SP/BS/jr — foto ilustrasi istimewa)
