Tajuk !!! Pakar LIPI: “Apakah Soeharto sebagai guru korupsi? Ya, kita semua sepakat”

BENDERRAnews, 24/12/18 (Jakarta): Diskusi bertajuk “Soeharto: Bapak Pembangunan atau Guru Korupsi” di Jakarta, Senin (24/12/18) benar-benar menarik atensi berbagai kalangsn, termasuk kaum reformis yang menegang sndil penting ketika ‘melengserkan’ rezim korup orde batu pimpinan Soeharto.

Apalagi polemik perihal sebutan “Soeharto sebagai guru korupsi” hingga kini masih terus menjadi perhatian publik Tanah Air.

Dua pakar ditampilkan dalam diskusi itu,. Yakni pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego, dan Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo.

Indria Samego mengatakan, jika ditinjau dari segi hukum, sampai sekarang belum ada putusan hukum inkrah terkait kasus-kasus yang diduga melibatkan mantan presiden Soeharto.

“Tetapi, masalah politik bukan hukum saja. Tanpa dikatakan siapa Soeharto, sejak awal kita sudah tahu siapa dia. Tadi ada rekan aktivis 1998 yang menyebut Soeharto sebagai inspirator bagi para koruptor. Ada juga yang menyebut Soeharto sebagai guru korupsi. Kita sudah sepakat dengan semua itu dan masalah itu hanya soal istilah. Lantas, apakah Soeharto sebagai guru korupsi? Ya, kita semua sepakat,” tegas Indria.

Berseberangan, langsung disikat

Dikatakan, sebagai peneliti dan ahli pikir LIPI, ia bersama dengan rekan-rekannya sudah “kenyang” melakukan kajian terhadap rezim orde baru, termasuk di dalamnya mengenai Soeharto. Hal yang menarik ialah, bagaimana Soeharto bisa berkuasa selama 32 tahun. Dalam hal ini, banyak sekali ahli pikir dari luar negeri yang bertanya kepada dirinya.

“Pak Harto ini pintar. Dia sebagai dalang dan dia sebagai enterprenuer politik yang bisa memainkan peran politik dengan cantik, sehingga setiap orang tunduk dan patuh pada kekuasaan yang dipegangnya. Sosoknya demikian kuat. Tidak mengherankan jika Malaysia, Singapura, dan negara-negara di Asia Tenggara hormat kepada Pak Harto. Mereka menyebut Pak Harto sebagai big brother atau saudara tua yang harus dihormati,” ujar Indria.

Selain piawai memainkan irama politik, ujarnya, Soeharto juga menggunakan tentara, termasuk intelijen untuk menopang kekuasaan. Tidak mengherankan jika ia mampu berkuasa selama 32 tahun.

“Saya sepakat dengan apa yang dikatakan Ben Anderson bahwa Soeharto adalah ‘bapak dari neo-patrimonialisme’. Ibarat piramida, Soeharto adalah ‘bapak dari segala bapak’ yang memegang dan mengontrol kekuasaan dengan ketat. Siapa yang berseberangan dengannya, maka langsung disikat, dan siapa yang dekat, maka diberikan kebebasan. Disini terjawab, mengapa banyak orang yang dekat dengan Pak Harto menjadi kaya. Jika yang dekat adalah pengusaha, maka ia akan semakin kaya,” ujar Indria.

Jangan tarik jarum jam

Ketika ditanya perihal maraknya kampanye mengulas ‘glorifikasi Soeharto’ oleh para pendukungnya dalam demokrasi elektoral, Indria mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Baginya, hal tersebut wajar dan sah-sah saja dalam alam demokrasi.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah bisa anak-anak Soeharto meniru persis kejayaan pada masa lalu? Tidak bisa. Tidak mungkin kita menarik jarum jam, sebab zaman sudah berubah. Tidak perlu khawatir dengan Partai Berkarya. Silakan bikin partai. Tenang saja, sebab masing-masing zaman punya tantangan sendiri,” kata Indria.

Sementara itu, Karyono Wibowo menambahkan, setidaknya ada dua alasan utama yang memunculkan gerakan 1998 dan menumbangkan pemerintahan Soeharto, yakni masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta pemerintahan sentralistik atau otoriter.

Dalam hal praktik KKN sudah demikian gamblang dan tertera dalam Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme. “Dalam huruf D konsideran/menimbang Tap MPR itu dengan jelas diterangkan, dalam penyelenggaraan negara telah terjadi praktik-praktik usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan KKN dan melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional,” kata Karyono Wibowo.

Hal penting yang harus diingat, menurutnya, ialah lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan amanat dari Tap MPR Nomor XI tahun 1998 dan untuk mengadili praktik KKN.

“Mengadili siapa? Soeharto dan kroni-kroninya. Siapa pun kepala negaranya, siapa pun presidennya, mereka harus melaksanakan dan menjalankan amanat Tap MPR tersebut. Yang jelas, semangat kami, semangat kita bersama, bukan hanya untuk mengadili Soeharto, melainkan untuk melaksanakan amanat dalam Tap MPR XI itu,” tegas Karyono Wibowo. (B-BS/jr)

Exit mobile version