Ups !!! GNPF diduga terkait makar, nasibnya di tangan Kemdagri

BENDERRAnews, 29/5/19 (Medan): Pihal Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengatakan, kasus dugaan makar yang berujung penahanan terhadap Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa, memang belum berkaitan dengan organisasi.

“Dalam kasus dugaan makar ini, memang ada tiga orang pentolan dari organisasi itu yang dilaporkan dan sedang ditangani. Kalau organisasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) itu hanya subjek, dan bukan kewenangan polisi untuk mengambil tindakan,” ujar Kepala Sub Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), AKBP MP Nainggolan kepada Suara Pembaruan, Rabu (29/5/19).

Nainggolan mengatakan, tindakan terhadap organisasi merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Polisi hanya menangani masalah hukum sesuai dengan laporan pengaduan masyarakat.

Ditambahkan, ada tiga pentolan dari GNPF Sumut yang diproses secara hukum berdasarkan laporan pengaduan. Dua orang di antara adalah Wakil Ketua GNPF Sumut, Rafdinal dan Sekretaris GNPF Sumut, Zulkarnain. Kedua orang dimaksud sudah ditahan sebagai tersangka dugaan makar.

“Untuk Ketua Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) Sumut, Heriansyah, yang kasusnya sama dengan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain, sudah dua kali dilayangkan panggilan,” jelasnya, seperti juga dilansir BeritaSatu.co .

Namun, Heriansyah tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Saat ini, Polda Sumut sedang melacak keberadaan Heriansyah.

“Upaya paksa akan dilakukan karena orang bersangkutan dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” sebutnya.

Tersangka dan ditahan

Semetara itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menetapkan Wakil Ketua dan Sekretaris Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap dari lokasi terpisah di Medan itu ialah Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain.

“Mereka ditangkap karena tidak memenuhi panggilan oleh penyidik sebanyak dua kali. Keduanya sudah ditahan,” ujar Kepala Sub Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (28/5/19) kemarin.

Nainggolan menjelaskan, kasus dugaan makar yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua dan Sekretaris GNPF itu, terjadi saat kegiatan pawai obor yang dilaksanakan di Jl Brigjen Katamso-MT Haryono dan Jl Sisingamangaraja Medan.

Massa yang tergabung dalam GNPF Sumut melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Bawaslu Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/5/2019). Dalam orasinya mereka menolak hasil penghitungan suara pilpres 2019 yang curang. (Foto: ANTARA FOTO/ Septianda Perdana)

Polda Sumut menangani kasus dugaan makar itu setelah adanya laporan. Salah satu laporan itu sesuai pengaduan Nomor LP/659/V/2019/SUMUT/SPKT I tanggal 08 Mei 2019 yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Fauzi Ramadhan Singarimbun di Sumatera Utara.

Dalam akun Facebook, Rafdinal Inal pada Senin, 27 Mei 2019, sempat mengunggah status baru.

“Assalamualaikum, mohon doa semua keluarga, sahabat, kaum muslimin dan para pejuang Islam, saya siang ini dijemput dari rumah oleh aparat Poldasu dengan tuduhan makar. Allahu Akbar,” tulisnya.

Jumlah tersangka kasus dugaan makar ini kemungkinan bertambah. Sebab, Wakil Ketua dan Sekretaris GNPF itu merupakan bagian orang yang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sumut.

Mereka yang terancam dijerat itu ialah Heriansyah, warga Jalan Balai Desa Perumahan La Tahzan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak. Kemudian, Angga Fahmi (Mahasiswa UMSU), Fatra warga Jalan Sekretariat Masjid Raudhatul Islam Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan Medan, Prabu Alam Syahputra warga Dusun III Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut) dan Rinaldi pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan itu pun beredar pada grup-grup WhatsApp kalangan jurnalis. Mereka yang akan dimintai keterangan terkait dugaan makar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 107 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana jo pasal 87 jo pasal 88 KUHPidana atas kegiatan mereka pada Sabtu 4 Mei 2019 tersebut.

Kasus dugaan makar itu juga dilaporkan seorang warga lain bernama Suheri Prasetyo, atas aksi yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 di Jalan Brigjen Katamso – MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja Medan. (B-SP/BS/jr)

Exit mobile version