Info !!! Termasuk Sulut, KKP: Sudah 21 provinsi bikin Perda Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau

BENDERRAnews, 16/6/19 (Jakarta): Sulawesi Utara dan beberapa daerah lainnya di Nusantara tercinta ini tergolong Provinsi Kelautan. Mayoritas wilayah provinsi ini terdiri atas teritori perairan, memiliki garis panjang pesisir dan ratusan pulau. Karena itu, semua Provinsi Kelautan harus memiliki peraturan tersendiri (berbeda dengan provinsi yang mayoritas daratan, Red) dalam hal zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan informasi dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, terungkap, sudah ada 21 provinsi yang menetapkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), termasuk Sulawesi Utara (Sulut).

Rilis KKP yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6/19), sebagaimana diberitakan ANTARA, menyatakan, Pemerintah Pusat terus mendorong pemerintah provinsi untuk menyelesaikan pembuatan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) secepat mungkin.

Selain 21 provinsi yang telah menetapkan Perda RZWP3K, dilaporkan pula pada saat ini satu provinsi telah dievaluasi Kemdagri, satu provinsi dalam proses pembahasan di DPRD, dan 11 provinsi masih dalam proses penyelesaian dokumen RZWP3K.

Adapun ke-21 provinsi yang sudah mempunyai Perda RZWP3K itu, ialah  Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.

Instrumen izin pengelolaan

KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut terus melakukan pendampingan implementasi Perda RZWP-3-K melalui permintaan laporan berkala, monitoring dan evaluasi serta mendukung penyusunan sistem kadaster laut.

Dalam sejumlah kesempatan, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi menjelaskan, RZWP3K merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Penataan ruang di wilayah pesisir dan pulau kecil bertujuan agar meminimalkan konflik pemanfaatan ruang dan memberi kepastian hukum bagi kegiatan usaha,” katanya lagi.

Sejak 2014, terdapat kesepakatan bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Kelautan dan Perikanan, serta 34 gubernur seluruh Indonesia tentang Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) sektor kelautan, dengan salah satu agendanya adalah percepatan penyusunan RZWP3K.

Sebagaimana diwartakan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menginginkan program pemerintah di sektor kelautan dan perikanan selanjutnya dapat benar-benar fokus untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Nusantara di berbagai daerah.

“Arah pembangunan industri perikanan Indonesia harus berpihak kepada kesejahteraan nelayan,” kata Ketua DPD HNSI Jawa Barat, Nandang Permana, dalam diskusi memperingati Hari Nelayan Nasional di Kantor Pusat HNSI, Jakarta, 21 Mei lalu, sebagaimana juga dilansir BeritaSatu.com.

Nandang mengingatkan, Indonesia memiliki sumber daya laut yang melimpah, tetapi pola pembangunan yang ada dinilai masih ada kecenderungan untuk memprioritaskan daerah daratan. (B-ANT/BS/jr)

Exit mobile version