BENDERRAnews, 18/12/19 (Jakarta): Telah viral di media sosial, Umat Kristiani di Sungai Tambang Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat dilarang melakukan ibadah Natal.
Bahkan, kondisi tersebut sudah terjadi sejak tahun 1985 dan berlangsung hingga saat ini.
Cendekiawan muslim, Buya Syafii Maarif, menilai, kalau betul ada larangan perayaan ibadah Natal di daerah tertentu, hal tersebut merupakan tindakan yang primitif.
“Kalau betul ada, itu tindakan primitif. Pemerintah harus bertindak, walaupun dari tingkat kecamatan atau desa,” kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu, ketika dijumpai sesaat setelah pemaparan proses pencarian penerima “Maarif Award 2020,” di Aula Maarif Institute, Jakarta, Rabu (18/12/19).
Jangan dibiarkan
Disebutnya, jika ada tindakan pelarangan ibadah umat tertentu, harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Jangan sampai tindakan-tindakan tersebut dibiarkan.
“Ada polsek, tidak boleh dibiarkan, harus ditindaklanjuti. Dipanggil orang itu, kalau perlu diproses secara hukum,” ujar pendiri “Maarif Institute” itu.
Seperti diberitakan Suara Pembaruan, Pemkab Dharmasraya secara resmi mengaku tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.
Jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, Pemkab menilai harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.
Pemkab Dharmasraya mengaku hanya menghindari adanya kemungkinan konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 lalu, karena akan mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak.
Hanya pembelaan diri
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom, menegaskan, pernyataan dari Pemerintah Kabupaten tersebut hanya bagian dari upaya pembelaan diri terhadap apa yang sudah terjadi di wilayahnya.
Seharusnya, pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam menyingkapi larangan-larangan ibadah Natal yang muncul di tengah masyarakat. Mengingat, setiap individu tentunya memiliki hak yang sama dalam menjalankan perayaan hari-hari besar keagamaan.
“Mereka keluarkan rilis, pernyataan pers, saya pikir itu hanya pembelaan diri terhadap ketidakbenaran yang dilakukan pemerintah. Pemerintah tidak boleh diam. Tugas pemerintah dalam hal ini ada dua hal, pertama mencerdaskan warganya kedua juga memfasilitasi warga untuk bisa beribadah,” kata Gomar Gultom. (B-SP/BS/jr)
