Ratas !!! Presiden perintah Mensos distribusikan Sembako di Jabodetabek, PSBB Jakarta 14 hari dan bisa diperpanjang

BENDERRAnews.com, 7/4/20 (Bogor): Hari Selasa (7/4/20) ini, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk segera mendistribusikan 200.000 paket sembilan bahan pokok atau Sembako kepada keluarga terdampak virus corona (Covid-19) di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi alias Jabodetabek.

“Saya juga telah memerintahkan Menteri Sosial (Mensos) untuk segera mendistribusikan 200.000 paket Sembako untuk wilayah Jabodetabek,” kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju melalui video conference di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/4/20).

Ia mengatakan, mulai 9 April 2020 pemerintah akan mendistribusikan Kartu Prakerja, di mana anggarannya dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun dengan penerima manfaat sebanyak 5,6 juta orang. “Kartu Prakerja terutama untuk yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga menyatakan, penyaluran jaring pengaman sosial harus dilakukan sesegera mungkin dan secepat mungkin. “Tepat dan cepat,” tegasnya.

Disebutnya, mekanisme penyaluran program jaring pengaman sosial juga harus dibuat seefisien mungkin, menggunakan cara-cara praktis yang tidak berbelit-belit dan tidak menyulitkan masyarakat. Selain itu, dirancang berdasarkan mekanisme yang bisa melibatkan sektor usaha mikro dan usaha kecil, pedagang Sembako di pasar, dan penyedia jasa transportasi ojek. “Harus bisa menggerakkan, mengikutsertakan usaha-usaha yang di bawah bersama-sama dengan kita, dan juga ekonomi yang di bawah ikut bergerak,” kata Presiden Jokowi.

Berlaku 14 hari

Sesudah Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menandatangani usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mengendalikan penyebaran wabah virus corona (Covid-19), berarti Menkes menyetujui DKI Jakarta menerapkan PSBB.

“Sudah ditandatangani Menkes, dan saat ini dikirim ke Pemda DKI Jakarta,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan sekaligus Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 kepada Beritasatu.com, Selasa (7/4/20).

Salah satu poin Surat Keputusan Menkes (SK) ini, ialah, PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat dilanjutkan jika terdapat bukti penyebaran. Disebut Yurianto, masa inkubasi terpanjang yang dimaksud ialah 14 hari.

Persetujuan Menkes tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 yang ditandatangani hari ini, Selasa (7/4/20).

Dalam SK tersebut, Menkes mengatakan, ia menyetujui PSBB di DKI Jakarta karena menimbang beberapa hal.

Pertama, terjadi peningkatan dan penyebaran Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi kejadian transmisi lokal di Provinsi DKI Jakarta.

Kedua, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas. “Menetapkan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi SK Menkes tersebut.

Kewajiban DKI dan tujuh larangan

Dalam SK Menkes ini, Pemprov DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov Jakarta juga wajib mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/20), karena Jakarta telah menjadi pusat baru penyebaran wabah Covid-19. Dari total kasus konfirmasi positif di Indonesia sebanyak 2.491 per Senin (6/4/20), sebagian besar atau 1.232 kasus ada di DKI Jakarta. Dari total kematian 209, sebanyak 99 ada di Jakarta. Usulan Pemprov DKI itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Sesudah mendapat persetujuan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, DKI Jakarta wajib melarang sejumlah kegiatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19, ada tujuh kegiatan yang akan dilarang dilakukan di DKI Jakarta.

Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.

Ketiga, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah.

Keempat, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Kelima, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Keenam, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi. Sementara moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.

Ketujuh, dilarang dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (Hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung. (B-BS/SN/jr)

Exit mobile version