PGI surati Jokowi, minta jaminan perlindungan beribadah bagi umat Kristen, pendirian gereja harus terukur dan tidak tergantung pada perasaan masyarakat

BENDERRAnews.com, 8/10/20 (Jakarta): Secara resmi, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta jaminan perlindungan bagi umat Kristen beribadah.

Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom mengakui, pihaknya mengirim surat untuk Jokowi untuk meminta proses perizinan pendirian gereja terukur dan tidak tergantung pada perasaan masyarakat.

Ia menyebut, sejak awal PGI menyambut kehadiran Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 karena aturan tersebut berisikan pengaturan tentang proses perizinan. Namun dalam kenyataannya, oleh sebagian masyarakat semangat memfasilitasi dan pengaturan itu berubah menjadi pembatasan.

Pemerintah daerah yang seharusnya memfasilitasi pun malah tunduk pada tekanan kelompok masyarakat yang intoleran.

“Kami harap proses perizinan terukur, tidak tergantung kepada soal perasaan masyarakat. Apalagi masyarakat yang mudah diprovokasi untuk kepentingan tertentu, semisal dukungan politik Pilkada, bahkan kepentingan uang oleh preman berjubah,” kata Gultom kepada Suara Pembaruan, Rabu (7/10/20).

Minta ketegasan Presiden Jokowi

Oleh karena itu, dalam surat tersebut, Gultom meminta perhatian dan ketegasan dari Presiden Jokowi guna menghentikan berbagai aksi semena-mena yang dilakukan oleh kelompok intoleran terhadap peribadahan umat Kristiani di berbagai tempat.

“Negara mempunyai alat hukum untuk bertindak atas konstitusi guna menghentikan berbagai bentuk aksi kekerasan dan intoleran baik terhadap umat Kristen maupun yang dilakukan umat Kristen dalam konteks sesama warga bangsa,” ujarnya.

Ia menuturkan, persoalan yang terjadi selama ini apabila dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan akan meruntuhkan kewibawaan negara. Selain itu, masalah ini berpotensi memecah belah dan mengadu domba masyarakat yang selama ini hidup rukun di tengah kemajemukan masyarakat.

“Bapak Presiden tentu setuju, umat Kristen yang ada di Indonesia bukanlah pendatang atau warga kelas dua yang bisa dipandang sebelah mata dalam perlindungan negara. Umat Kristen juga berpartisipasi penuh dalam pembangunan sebagai bagian dari upaya pencapaian tujuan pembentukan NKRI, di berbagai pelosok wilayah Indonesia. Tidaklah berlebihan kiranya pada kesempatan ini, kami menuntut respons negara dalam menjamin umat Kristen beribadah di mana pun dan kapan pun,” tulis Gultom dalam suratnya.

Gultom menyebutkan, saat ini masih banyak umat Kristen yang dengan terpaksa beribadah di rumah atau di Ruko.

“Ini bukanlah sebuah pengabaian terhadap hukum dan regulasi yang berlaku, semata karena kebutuhan nyata umat menyambut untuk beribadah berhadapan dengan sulitnya memperoleh izin mendirikan rumah ibadah,” demikian Gomar Gultom, seperti diberitakan Suara Pembaruan. (B-SP/BS/jr)

Exit mobile version