BENDERRAnews, 26/10/17 (Jakarta): Tokoh Nahdlatul Ulama yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan, keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI dipastikan berakhir permanen.
Itu setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang menjadi dasar pembubarannya diterima oleh DPR dan menjadi Undang-Undang.
“Dengan diterimanya Perppu 2/2017 oleh DPR hari ini, ada tiga konsekuensi hukum yang intinya: HTI sebagai Ormas sudah tamat, tak bisa hidup lagi,” tulis Mahfud di akun Twitter usai sidang paripurna DPR yang menerima Perppu tersebut Selasa (24/10) lalu.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu lalu menjabarkan tiga konsekuensi hukum yang diterima HTI sebagai berikut:
Pertama, pembubaran HTI sudah sah sesuai dengan ketentuan UU karena Perppu tersebut menjadi UU.
Kedua, dengan diterimanya Perppu oleh DPR, perkara judicial review di MK kehilangan objek. “MK harus segera memvonis permohonan tidak dapat diterima,” tulisnya.
Perppu ‘almarhum’
Poin kedua ini paralel dengan sikap resmi MK sendiri. Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan “Dengan ditetapkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang maka Perppu Ormas sudah almarhum, sudah tidak ada.”
Dampaknya, judicial review terkait Perppu Ormas menjadi kehilangan objek sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima, kata Fajar.
Ketiga, Mahfud mengatakan seandainya UU Ormas kemudian diajukan kembali sebagai objek judicial review, HTI tetap bubar. Argumen Mahfud adalah meskipun UU Ormas ini nanti direvisi oleh MK, vonis MK tetap berlaku ke depan (prospektif), bukan ke belakang (retroaktif).
Ingkari Pancasila
Pada 19 Juli lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) resmi mencabut izin pengesahan badan hukum HTI berdasarkan Perppu Ormas.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemkumham, Freddy Harris ketika itu mengatakan, setelah ditelaah ternyata kegiatan HTI banyak bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Padahal, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dicantumkan Pancasila sebagai ideologinya.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK badan hukum HTI,” jelas Freddy Harris. (B-BS/jr)
