BENDERRAnews, 13/9/19 (Jakarta): Revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang KPK tidak melemahkan keberadaan lembaga itu.
Demikian penegasan Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Prof Romli Atmasasmita menegaskan bahwa
Disebut Prof Romli, revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru akan membuat KPK menjadi lembaga yang lebih baik dan semakin terbuka.
“Sudah saya kaji, termasuk RUU-nya berkali-kali. Karena, saya juga sebagai penggagas yang membuat UU itu khawatir jadi KPK tidak independen. Saya pelajari, ternyata pasal-pasal, baik tugas dan wewenang KPK, tidak berubah sama sekali, malah ditambah lebih baik lagi,” ujar Romli dalam focus discussion discusion (FGD) tentang RUU KPK yang dilaksanakan oleh Dewan Guru Besar STHM di Boardroom Bimasena, The Dharmawangsa Hotel, Brawijaya Raya, Jakarta, Kamis (12/9/19).
Prof Romli melanjutkan, publik harus memperhatikan pengaturan kewenangan dan tugas KPK dalam draf revisi UU KPK. Hal tersebut untuk menilai apakah revisinya melemahkan atau justru memperkuat keberadaan KPK.
“Jadi, kalau kita melihat apakah KPK independen, dilemahkan, itu cukup lihat tugas dan wewenangnya. Tugas dan wewenang berkurang, ya lemah. Tugas dan wewenang ini malah diperkuat. Itu saja, dilihat satu pasal juga sudah keliatan kok, bahwa rencana revisi itu tidak melemahkan,” ungkapnya.
Revisi merupakan keharusan
Prof Romli justru memandang revisi UU KPK merupakan keharusan. Pasalnya, UU KPK sudah berlaku terlalu lama dan perlu penyesuaian serta pengaturan terhadap hal-hal yang belum jelas diatur dalam UU KPK.
Romli mencontohkan penyadapan oleh KPK yang tidak pernah diaudit lagi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sejak 2009. Hal ini sebagai dampak hukum dari putusan MK yang menyebutkan penyadapan tidak bisa hanya diatur oleh peraturan menteri, tetapi harus diatur oleh UU.
“Sejak itulah Kemkominfo tidak mengaudit, tetapi setelah itu KPK tahu bahwa itu tidak diaudit, harusnya KPK membuat SOP yang terbuka buat nyadap, harus terbuka kepada publik. Ini nggak, tertutup. Sampai sekarang SOP seperti apa, makanya harus direvisi. Dalam UU yang direvisi rencananya diatur role of game dari penyadapan,” jelas dia.
Selain itu, Romli juga mendukung keberadaan Dewan Pengawas KPK. Dikatakannya, Dewan Pengawas KPK penting untuk memastikan pimpinan dan penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak berlaku sewenang-wenang. Apalagi, katanya, tim Penasihat KPK mandul dan pengawas internal KPK tidak berdaya serta tak efektif.
“Jadi KPK penyidik dan pimpinan itu senang, menikmati kebebasan-kebebasan itu, sehingga karena tidak ada pengawasan, ya dia nggak tahu apa yang salah, nggak tahu apa yang keliru,” demikian Prof Romli.
Disesuaikan perkembangan zaman
DPR RI dan Pemerintah telah sepakat untuk membahas revisi UU KPK. Revisi itu untuk mengikuti perkembangan zaman.
Ahli Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Dr Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah sesuai dengan azas hukum akan selalu tertinggal di belakang perkembangan zaman.
“Maknanya apa? Berarti hukum itu selalu memang harus diperbaiki, itu sebuah naluri hukum. Jadi memang sebenarnya KPK itu perlu diperbaiki, perlu diperkuat dengan cara merevisi UU KPK,” kata Akbar, Jumat (12/9/19).
Dia mengakui ada beberapa pasal dalam draf usulan DPR yang bisa mengurangi independensi KPK. Namun, sebagian lainnya patut diapresiasi.
Setuju Dewan Pengawas
Salah satu usulan yang tepat, lanjutnya, ialah soal kewenangan SP3. Dengan kewenangan tersebut, KPK bisa menghentikan kasus-kasus yang memang secara hukum sudah tidak mungkin dituntaskan.
Karena, menurutnya, misalnya alat bukti selesai (tidak cukup) atau terdakwa meninggal dunia. Kalau tersangka meninggal dunia itu dalam KUHAP, polisi dan jaksa bisa menghentikan perkara.
“Tapi sekarang kalau di KPK ini mau diapain? Tidak bisa diapa-apain jadi mangkrak kasusnya. Sekarang ada 18 kasus mangkrak di KPK,” ujarnya.
Akbar juga setuju adanya Dewan Pengawas KPK yang berwenang menyupervisi operasi penyadapan di KPK. Disebutnya, setiap lembaga itu perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of authority.
“Sebenarnya di negara lain itu bahkan pengadilan yang berwenang memberi izin penyadapan. Tapi, di Indonesia bagus nih kita coba bikin badan pengawas independen, yang penting lembaganya ini harus hati-hati,” jelas Dr Muhammad Fatahillah Akbar, seperti diberitakan Suara Pembaruan. (B-SP/BS/jr)
