Pasti !!! Rapat Paripurna DPR segera setujui pimpinan KPK terpilih, Mahfud: Mandat tak bisa dikembalikan

BENDERRAnews, 16/9/19 (Jakarta): Hari Senin (16/9/19) ini, DPR RI segera menyelenggarakan Rapat Paripurna di Gedung MPR/DPD/DPD RI, Jakarta.

Beberapa agenda pada Rapat Paripurna tersebut di antaranya menyetujui lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya sudah dipilih oleh Komisi III.

Berdasarkan jadual dari Bagian Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI, Rapat Paripurna diselenggarakan mulai pukul 13:00 WIB siang.

Persetujuan DPR RI terhadap lima orang pimpinan KPK dimulai dari laporan pimpinan Komisi III yang melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan pimpinan KPK dari 10 nama menjadi lima nama.

Kemudian, pimpinan DPR RI akan meminta persetujuan dari forum rapat paripurna dan selanjutnya menyetujuinya.

Kelima nama pimpinan KPK terpilih itu ialah Firli Bahuri (Ketua/Polri), Nawawi Pomolango (Wakil Ketua/Hakim), Alexander Marwata (Wakil Ketua/incumbent), Nurul Ghufron (Wakil Ketua/Dosen Fakultas Hukum) dan Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua/LPSK).

Berdasarkan aturan perundangan, setelah disetujui oleh DPR RI, kelima nama pimpinan KPK akan diserahkan kembali oleh pimpinan DPR RI kepada Presiden RI untuk dilantik menjadi pimpinan KPK definitif periode 2019-2023.

Sebelumnya, sebanyak 10 nama calon pimpinan KPK menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada Rabu dan Kamis (11-12/9/19). Kemudian dipilih menjadi lima nama melalui mekanisme pemungutan suara atau voting pada Jumat (14/9/19) dinihari.

Mandat tak bisa dikembalikan

Sementara itu, dari Yogyakarta, dilaporkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengembalikan mandat kepada presiden karena mereka bukan mandataris presiden.

“Secara hukum, KPK itu bukan mandataris presiden, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK,” kata Mahfud saat memberikan pernyataan terkait KPK di Yogyakarta, Minggu (15/9/19).

Mahfud menjelaskan, di dalam ilmu hukum, mandataris ialah orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu. Tetapi yang bertanggung jawab ialah pemberi mandat. Sehingga, yang diberi tugas disebut mandataris.

“Sebelum 2002, presiden adalah mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR. Nah, KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tak ada istilah hukum mandat, kok dikembalikan,” katanya.

Mahfud melanjutkan, di dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, orang yang mengembalikan mandat karena pensiun, meninggal dunia, atau karena mengundurkan diri.

Adapun KPK, bukan mandataris siapapun. Lembaga itu independen kendati berada di lingkaran kepengurusan eksekutif, namun bukan di bawah presiden.

Dengan demikian, kata Mahfud, secara yuridis pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK tidak berarti KPK kosong karena lembaga antirasuah itu bukan mandataris presiden.

Meski demikian, menurut Mahfud, secara arif Presiden Joko Widodo perlu memanggil para pimpinan KPK untuk bertukar pendapat, konsultasi, serta berdiskusi mengenai nasib KPK.

“Apa salahnya dipanggil kan mereka mengatakan saya kok tak pernah diajak bicara tentang nasib KPK. Nah sekarang waktunya mereka diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka,” kata Mahfud MD seperti diberitakan ANTARA. (B-BS/ANT/jr)

Exit mobile version