Kapolresta: Santunan tidak hilangkan ancaman pidana kasus kecelakaan

Terkait

PRIORITAS, 23/8/25 (Batam): Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menegaskan penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas harus melalui investigasi ilmiah. Proses ini melibatkan keterangan saksi, CCTV, hingga olah TKP, berbeda dengan tindak pidana umum lain.

“Kecelakaan adalah musibah tanpa niat. Karena itu, penyidik wajib memastikan fakta sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya, Jumat (22/8).

Zaenal menambahkan, pemberian santunan kepada keluarga korban tidak menghapus ancaman pidana. “Santunan itu sah, tapi tidak menghilangkan pidananya,” tegasnya.

Sebelumnya, Nissan GT-R BP 77 KV yang dikemudikan BY (19) menabrak motor di Jalan Ahmad Yani, Batam Kota, Selasa (19/8), menewaskan SH (40).

Sopir mobil kabur usai kejadian tanpa menolong korban. (P-Jeff K)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini