Polisi gagalkan peredaran 1.350 butir pil ekstasi di Aceh Utara

Terkait

PRIORITAS, 24/9/25 (Bandar Aceh): Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran 1.350 butir pil ekstasi di sebuah SPBU di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, serta mengamankan dua orang tersangka.

“Dalam operasi ini, kita menangkap dua terduga pelaku di kawasan SPBU Kecamatan Samudera beserta barang buktinya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, di Aceh Utara, Rabu (24/9/25).

Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku yang diamankan pada Minggu (21/9/25) tersebut berinisial SW (24) asal Aceh Timur dan NA (21) warga Lhokseumawe.

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi sebagai barang bukti utama. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam serta satu sepeda motor Vario yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan melalui metode undercover buy (penyamaran). Ketika akan melakukan transaksi, kedua pelaku mencoba mengecoh petugas dengan berulang kali mengganti lokasi pertemuan.

“Namun, setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SW mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di wilayah Aceh Timur.

Dibeli dengan harga Rp65 ribu

Narkotika itu dibeli seharga Rp65 ribu per butir, lalu bersama NA, keduanya berencana menjual kembali dengan harga Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir.

AKP Erwinsyah menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran ekstasi ini.

“Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

“Kita tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan tegas terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” ujar AKP Erwinsyah. (P-Zamir)

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini