TAKTIKINFO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (DPD IKADIN) Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan ‘Coffee Night’, pada Rabu, 1 Juli 2026, pukul 19.30 WIB, di Hotel Golden Tulip, Jl.Teuku Umar Kecamatan Pontianak Kota.
Kegiatan ‘Coffee Night’ ini mengusung Tema: “Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Dalam Perspektif Kejaksaan”.
Ketua DPD IKADIN Kalimantan Barat, Daniel Edward Tangkau, S.H., CLA, dalam sambutannya di acara Coffee Night mengatakan, kegiatan Coffee Night merupakan agenda rutin DPD IKADIN Kalimantan Barat yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali.
Daniel Edward Tangkau juga mengingatkan jajaran DPD IKADIN Kalimantan Barat untuk melakukan persiapan sejumlah kegiatan dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) IKADIN ke-40, yang akan dilaksanakan pada bulan November 2026.
Saat ini menurut Daniel Edward, jumlah anggota IKADIN Kalimantan Barat sudah mencapai lebih dari 200 orang dan menjadi salah satu DPD dengan jumlah anggota terbesar di Indonesia.
Selain itu Daniel menegaskan, bahwa profesi Advokat merupakan salah satu unsur penegak hukum yang kedudukannya sejajar dengan Polri, Kejaksaan, dan Hakim, meskipun tidak memperoleh gaji dari negara.
“Seorang advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan akademik, tetapi juga harus cermat dan memiliki strategi dalam menangani suatu perkara,” kata Daniel.
Selain itu, lanjutnya, profesi advokat pada hakikatnya bekerja untuk memperjuangkan kepentingan hukum masyarakat dan pencari keadilan. “Dan bagi sesama advokat harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati serta menghindari sikap merasa paling benar,” ujarnya.
Dalam proses peradilan, kata Daniel, advokat berhadapan dengan aparat penegak hukum lainnya, yaitu Polri, Kejaksaan, dan Hakim, namun di luar persidangan tetap merupakan mitra dalam penegakan hukum.
“KUHAP yang baru memberikan ruang dan penguatan terhadap peran advokat dalam proses peradilan pidana. Untuk iitu IKADIN terus mendorong terjalinnya hubungan kemitraan yang baik dengan Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan,” tambah Daniel.
Untuk ke depan dalam tahun 2026 ini, kata Daniel, DPD IKADIN Kalimantan Barat berencana menghadirkan Menteri untuk menghadiri kegiatan organisasi IKADIN di Kalimantan Barat.
Sementara, sambutan Ketua Dewan Pembina IKADIN Kalimantan Barat, Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. Didi Haryono, S.H., M.H, menegaskan,
advokat merupakan praktisi hukum dan bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan institusi penegak hukum lainnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memuat banyak perubahan yang signifikan dan mendasar. Untuk itu diperlukan forum diskusi dan kajian secara berkelanjutan guna meningkatkan pemahaman terhadap implementasi KUHAP yang baru.
“Dalam KUHAP yang baru, peran advokat mengalami penguatan, dari yang sebelumnya hanya dapat melihat dan mendengar, kini diberikan ruang untuk melihat, mendengar, serta berbicara dalam proses pendampingan hukum,” ujar Didi Haryono.
Mengenai hubungan antar penegak hukum, lanjut Didi Haryono, harus didasari sikap saling menghormati, menjunjung etika, dan menjaga sopan santun profesi. Selain itu, dalam memberikan jasa hukum, advokat perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi klien dan tidak menerapkan perlakuan yang sama terhadap seluruh klien tanpa melihat kemampuan masing-masing.
Didi menambahkan, kehadiran advokat bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin perlindungan hak-hak masyarakat dalam proses penegakan hukum. “Dan seorang advokat harus mampu membedakan antara membela hak-hak klien dan membenarkan suatu perbuatan yang melanggar hukum,” tutup Didi Haryono.
Kegiatan Coffee Night ini dihadiri sekitar 100 orang, dan turut hadir diantaranya, Ketua Dewan Pembinaan IKADIN Kalbar, Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. Didi Haryono,S.H.,M.H, Ketua DPD IKADIN Kalbar Daniel Edward Tangkau,S.H.,CLA, DPD IKADIN Kalbar Agus.S.H.,CLA, Kasikum Polresta Pontianak IPTU Robin, Pengurus DPD IKADIN Kalbar, para Ketua DPC IKADIN Kota/Kabupaten se-Kalbar, Perwakilan BEM Hukum UNTAN, Perwakilan BEM Hukum UPB, Perwakilan BEM OSO, serta tamu dan undangan.
Susunan acara, selain makan malam bersama, didahului pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars IKADIN, pembacaan doa, sambutan, pengumuman kelulusan ujian IKADIN angkatan ke-11, serta penyampaian materi dan diskusi mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berakhir pada pukul 23.00 WIB. Sementara kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. (*)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














