Dolfie Rompas, SH, MH
TAKTIKINFO – Jakarta — Praktisi hukum sekaligus Kuasa Hukum Hendrik Lie, Dolfie Rompas, S.H., M.H., menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus. Menurutnya, perlu ada mekanisme yang jelas terkait izin bagi advokat selaku peserta gelar untuk melakukan perekaman audio maupun video, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan tata tertib yang berlaku.
“Gelar Perkara Khusus merupakan forum penting untuk menguji dan mengevaluasi penanganan suatu perkara. Karena itu, setiap keterangan, bukti, keberatan, dan argumentasi yang disampaikan oleh para peserta harus dicatat secara akurat. Jangan sampai apa yang disampaikan dalam forum berbeda dengan kesimpulan yang kemudian dituangkan dalam dokumen resmi,” tegas Dolfie Rompas.
Dolfie menyampaikan hal tersebut berdasarkan pengalamannya saat mendampingi Hendrik Lie dalam Gelar Perkara Khusus di Polda Kepulauan Riau pada 24 September 2026, yang dipimpin oleh Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H.
Menurut Dolfie, dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor bersama tim kuasa hukum telah menyampaikan sejumlah bukti, termasuk bukti transfer uang dan dokumentasi foto kegiatan di lokasi tambang PT Fortu Purna Karya. Pihaknya juga menegaskan bahwa berbagai dokumen dan bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dibawa untuk mendukung penjelasan pelapor.
Namun, Dolfie mempertanyakan kesimpulan Gelar Perkara Khusus yang menyatakan bahwa tidak ditemukan alat bukti yang dapat menjelaskan bahwa pengiriman uang oleh pelapor Hendrik Lie diperuntukkan bagi pengurusan izin PT Fortu Purna Karya.
“Ini yang menjadi persoalan kami. Kami datang membawa bukti, kami menyampaikan penjelasan, dan kami menunjukkan dokumentasi yang menurut kami relevan dengan perkara. Bahkan, berdasarkan informasi yang kami miliki, sudah ada sekitar 20 orang saksi yang diperiksa. Lalu, bagaimana seluruh bukti dan keterangan tersebut dipertimbangkan hingga menghasilkan kesimpulan seperti itu?” ujar Dolfie.
Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta agar kesimpulan gelar perkara harus mengikuti keinginan pelapor maupun kuasa hukumnya. Akan tetapi, setiap kesimpulan wajib disusun berdasarkan pemeriksaan yang objektif, pertimbangan terhadap seluruh bukti yang relevan, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami tidak meminta perkara ini diputus berdasarkan keinginan kami. Yang kami tuntut adalah proses yang transparan, objektif, dan dapat diuji. Jika bukti yang kami ajukan dinilai tidak cukup, jelaskan bukti mana yang tidak memenuhi syarat, apa alasannya, dan bagaimana penilaian itu dilakukan. Jangan sampai bukti yang telah disampaikan justru tidak terlihat pertimbangannya dalam kesimpulan akhir,” tegasnya.
Dolfie juga menyoroti pentingnya kesesuaian antara fakta yang disampaikan dalam forum Gelar Perkara Khusus dan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua dari Polda Kepulauan Riau yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.
Menurutnya, apabila terdapat perbedaan antara apa yang disampaikan para peserta dalam forum dan apa yang kemudian dituangkan dalam dokumen resmi, perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka dan objektif. Oleh karena itu, dokumentasi yang memadai menjadi penting untuk mencegah perbedaan penafsiran serta menjaga kepercayaan terhadap proses penanganan perkara.
“Bayangkan apabila kami diperbolehkan merekam atau mendokumentasikan jalannya gelar perkara sesuai mekanisme yang ditetapkan. Rekaman tersebut dapat membantu memastikan apa yang benar-benar disampaikan, bukti apa yang diperlihatkan, serta keberatan apa yang telah diajukan. Dengan demikian, apabila timbul perbedaan antara fakta dalam forum dan dokumen kesimpulan, persoalannya dapat diperiksa secara objektif,” katanya.
Lebih lanjut, Dolfie menyarankan agar Polri menyusun pedoman yang jelas mengenai dokumentasi dalam Gelar Perkara Khusus, termasuk kemungkinan perekaman oleh peserta dengan izin atau prosedur yang terstandar. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu jalannya pemeriksaan atau membuka informasi yang bersifat rahasia, melainkan untuk menjamin akuntabilitas dan melindungi kepentingan hukum para pihak.
Ia juga menyinggung prinsip perekaman pemeriksaan dalam KUHAP baru. Menurutnya, semangat penggunaan teknologi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas proses hukum perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan tata kelola Gelar Perkara Khusus. Namun, penerapan kewajiban perekaman dalam pemeriksaan tersangka harus dibedakan dari izin perekaman oleh peserta gelar perkara, yang tetap perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai proses yang seharusnya menjadi sarana mencari kejelasan justru menyisakan pertanyaan karena tidak tersedia dokumentasi yang memadai. Transparansi bukan ancaman bagi penegakan hukum. Justru transparansi melindungi institusi kepolisian, penyidik, pelapor, terlapor, maupun advokat dari tuduhan yang tidak berdasar,” tutup Dolfie Rompas.
Ia berharap Polri dapat mengevaluasi mekanisme pelaksanaan Gelar Perkara Khusus agar lebih terbuka, terukur, dan akuntabel. Dengan mekanisme dokumentasi yang jelas, setiap pihak memiliki kepastian bahwa keterangan dan bukti yang disampaikan telah dicatat serta dipertimbangkan secara profesional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat terus dijaga.
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














