Dolfie Rompas, SH, MH
TAKTIKINFO – Jakarta — Kantor Hukum Dolfie Rompas & Partners mempertanyakan informasi mengenai status permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan PKPU dan Putusan Pailit PT Artha Retailindo Perkasa dalam perkara Nomor 183/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga.Jkt.Pst. Pasalnya, permohonan PK yang diajukan pada 18 September 2026 disebut berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh salah satu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan tersebut tercatat dalam Akta Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali Kepailitan Nomor 16 PK/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Kantor Hukum Dolfie Rompas & Partners mengajukan PK dengan dua alasan hukum, yakni adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata serta ditemukannya bukti baru atau novum.
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, tim kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menanyakan perkembangan permohonan PK tersebut karena belum memperoleh kejelasan mengenai status dan proses penanganannya. Namun, salah satu petugas PTSP menyampaikan secara lisan bahwa permohonan PK tersebut berstatus TMS.
Informasi tersebut menimbulkan keberatan dan pertanyaan serius dari tim kuasa hukum. Mereka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan permohonan PK tidak memenuhi syarat, terlebih sebelum pihaknya memperoleh penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan administrasi maupun status pengiriman berkas ke Mahkamah Agung.
“Kami mempertanyakan, apa dasar hukum permohonan PK kami disebut TMS? Apakah yang dimaksud tidak memenuhi syarat administratif atau sudah merupakan penilaian terhadap alasan dan substansi permohonan PK kami? Dua hal ini berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan,” tegas tim kuasa hukum.
SEMA Nomor 3 Tahun 2018: Pengadilan Tingkat Pertama Tidak Berwenang Menilai Substansi Alasan PK
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan pedoman Mahkamah Agung yang mengatur mekanisme pengajuan PK.
Dalam rumusan hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 yang dituangkan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018, ditegaskan bahwa pengadilan tingkat pertama tidak berwenang menilai aspek substansi alasan permohonan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Penilaian terhadap substansi alasan PK merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa PK.
Dengan demikian, menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan administratif atas kelengkapan dan formalitas permohonan harus dibedakan secara tegas dari penilaian terhadap apakah alasan PK dan bukti baru yang diajukan dapat dibenarkan menurut hukum.
“Kami tidak mempersoalkan kewenangan pengadilan untuk memeriksa formalitas berkas. Yang kami persoalkan adalah apabila status TMS itu diberikan karena adanya penilaian terhadap alasan PK atau novum kami. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 sudah memberikan penegasan bahwa pengadilan tingkat pertama tidak berwenang menilai substansi alasan PK,” ujar tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan secara tertulis apakah informasi TMS yang disampaikan petugas PTSP merupakan hasil pemeriksaan administratif, dan apabila benar demikian, apa persyaratan yang dinilai tidak terpenuhi serta apa dasar hukum yang digunakan.
PK Kepailitan Memiliki Ketentuan Khusus
Kantor Hukum Dolfie Rompas & Partners juga merujuk Pasal 295 sampai dengan Pasal 298 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Ketentuan tersebut mengatur alasan pengajuan PK, tata cara pengajuan melalui pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, serta kewenangan Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus permohonan PK.
Pasal 295 ayat (2) UU Kepailitan mengatur dua alasan PK, yaitu ditemukannya bukti baru yang bersifat menentukan atau terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan hakim. Kedua alasan inilah yang mendasari permohonan PK yang diajukan oleh Kantor Hukum Dolfie Rompas & Partners.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum menilai bahwa status dan tahapan penanganan permohonan harus dijelaskan secara transparan, termasuk apakah berkas telah terdaftar secara lengkap dan diteruskan kepada Mahkamah Agung sesuai prosedur yang berlaku.
“Kewenangan memeriksa dan memutus PK kepailitan berada pada Mahkamah Agung. Karena itu, kami meminta kepastian apakah permohonan kami sudah diproses sesuai mekanisme yang ditentukan undang-undang. Jangan sampai pencari keadilan kehilangan kepastian hanya karena tidak memperoleh penjelasan yang terang mengenai status administrasi permohonannya,” tegas tim kuasa hukum.
Novum Harus Ditangani Sesuai Prosedur Hukum
Selain mendasarkan permohonan pada kekeliruan yang nyata, tim kuasa hukum juga mengajukan novum sebagai salah satu alasan PK. Dalam hukum acara perdata, Pasal 67 huruf b UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur alasan PK berupa ditemukannya surat bukti yang bersifat menentukan dan sebelumnya tidak dapat ditemukan ketika perkara diperiksa.
Sementara itu, Pasal 69 huruf b mengatur tenggang waktu pengajuan PK berdasarkan novum, yang dihitung sejak bukti tersebut ditemukan, dengan tanggal penemuan dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Menurut tim kuasa hukum, keberadaan novum tersebut harus ditangani berdasarkan prosedur yang berlaku. Mereka meminta agar pengadilan memberikan penjelasan mengenai status dokumen dan proses penanganan permohonan, bukan sekadar menyampaikan informasi TMS tanpa uraian yang jelas mengenai dasar hukumnya.
Tim kuasa hukum juga menegaskan pentingnya membedakan ketentuan umum PK perkara perdata dengan ketentuan khusus PK kepailitan. Perkara PT Artha Retailindo Perkasa merupakan perkara kepailitan, sehingga prosedur yang digunakan harus mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2004 sebagai aturan khusus, sepanjang telah mengatur persoalan yang bersangkutan.
Panitera Muda Niaga Didatangi Tim Kuasa Hukum Setelah Keberatan
Setelah menyampaikan keberatan atas informasi TMS tersebut, tim kuasa hukum kemudian didatangi oleh Panitera Muda Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, tim menyampaikan keberatannya dan meminta kejelasan mengenai kelanjutan proses permohonan PK yang telah diajukan sejak 18 September 2026.
Tim kuasa hukum berharap pengadilan segera memberikan penjelasan resmi mengenai status permohonan, termasuk apakah terdapat kekurangan administratif yang perlu dilengkapi dan apakah berkas telah diteruskan ke Mahkamah Agung.
“Kami berharap persoalan ini segera memperoleh kejelasan. Kami tidak meminta perlakuan khusus, tetapi meminta agar hak hukum klien kami diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila memang ada kekurangan administratif, sampaikan secara tertulis dan jelaskan dasar hukumnya. Jangan biarkan pencari keadilan berada dalam ketidakpastian,” tegas tim kuasa hukum.
Hak Kreditur Harus Mendapat Kepastian Hukum
Kantor Hukum Dolfie Rompas & Partners menjelaskan bahwa kliennya berkedudukan sebagai kreditur PT Artha Retailindo Perkasa. Menurut informasi yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, hingga saat ini klien masih menantikan kejelasan mengenai penyelesaian utang yang menjadi haknya sejak adanya putusan PKPU dan putusan pailit tersebut.
Dalam keadaan demikian, kepastian mengenai proses hukum menjadi sangat penting bagi kreditur. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa upaya PK yang ditempuh merupakan jalur hukum untuk meminta pemeriksaan terhadap putusan yang dipersoalkan berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam undang-undang.
Mereka berharap pengadilan memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur, serta memastikan setiap informasi mengenai status perkara dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai hak kreditur yang sedang memperjuangkan haknya justru terhambat oleh ketidakjelasan prosedur. Kami meminta agar permohonan ini ditangani sesuai hukum dan statusnya dijelaskan secara resmi. Keadilan tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi,” ujar tim kuasa hukum.
Kantor Hukum Dolfie Rompas & Partners berharap kejadian serupa tidak terulang terhadap pencari keadilan lainnya. Bagi mereka, slogan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan harus diwujudkan melalui pelayanan yang memberikan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan pertanyaan baru bagi masyarakat.
“Kami akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia untuk memperoleh kejelasan. Yang kami perjuangkan bukan hanya kepentingan klien sebagai kreditur, tetapi juga prinsip bahwa setiap proses peradilan harus berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan kewenangan yang telah ditetapkan undang-undang,” tutup tim kuasa hukum.
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














