PRIORITAS, 11/7/24 (Jakarta): Ternyata wacana perubahan nama Wantimpres kembali menjadi DPA merupakan usul inisiatif DPR RI.
Dan dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024, disahkan revisi Undang-Undang No 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR.
Dilaporkan, keputusan diambil dalam rapat Paripurna DPR, Kamis (11/7/24) yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua Rachmat Gobel.
“Apakah rancangan Undang-Undang usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas UU No 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Lodewijk dalam rapat.
“Setuju,” sahut peserta rapat.
Tiga poin perubahan
Sebelumnya, sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) dibawa ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.
Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas menyampaikan terdapat tiga poin perubahan dari revisi UU tersebut.
Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA. Lalu, mengubah jumlah keanggotaan.
Kini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di UU yang baru nanti akan menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Supratman menjelaskan tak ada batasan anggota DPA itu agar tak membatasi ruang gerak presiden.
“Yang ketiga itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota dewan pertimbangan agung. Cuman, itu saja menyangkut soal kelembagaan,” ujar Supratman Andi Agtas. (P-CNNi/jr) — foto ilustrasi istimewa
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














