PRIORITAS, 10/9/25 (Jakarta): Khalid Zeed Abdullah Basalamah diperiksa KPK terkait kasus kuota haji Kementerian Agama (Kemenag). Ia menjelaskan perjalanannya sebagai jemaah dengan kuota tambahan resmi dari Kemenag. Pemeriksaan menyoroti jalur perjalanan, visa haji khusus, dan fasilitas yang diterima.
“Dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibah,” ujar Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/25).
Khalid menambahkan, awalnya menggunakan jalur furoda. Namun, ia berpindah ke visa haji khusus karena tawaran pihak travel. Fasilitas VIP yang diterima berbeda dari haji reguler.
Masalah utama dalam kasus kuota haji Kemenag adalah pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan. Dari 20 ribu kuota tambahan, seharusnya 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk khusus. Namun, pembagian dilakukan rata 50 persen masing-masing.














