Pos bantuan hukum di kelurahan, akses hukum yang cepat

Terkait

PRIORITAS, 13/9/2025 (Batam): Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan pos bantuan hukum di tingkat kelurahan. Menurutnya, pos tersebut penting sebagai akses hukum yang cepat, sederhana, dan terjangkau bagi masyarakat.

Dalam siaran pers yang diterima Sabtu (13/9/25) disebutkan bahwa hal itu disampaikan Amsakar saat menerima kunjungan Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Edison Manik, Kamis.

Amsakar menekankan, pos bantuan hukum tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi juga ruang mediasi. “Penyelesaian perkara melalui mediasi adalah langkah bijak. Saya mendukung lurah dan camat ikut berperan aktif dalam program ini,” tegasnya.

Edison Manik menjelaskan, penguatan pos bantuan hukum merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memperluas kehadiran negara dalam penyelesaian persoalan hukum di masyarakat. “Pemenjaraan adalah upaya terakhir. Dengan adanya pos bantuan hukum, masyarakat bisa mencari solusi tanpa selalu ke pengadilan,” ujarnya.

Saat ini, Batam baru memiliki satu pos bantuan hukum di Kelurahan Tiban Baru. Dari total 64 kelurahan, Edison berharap dukungan Pemko dapat memperluas jangkauan layanan tersebut.

Selain itu, Edison juga menyoroti pentingnya harmonisasi produk hukum daerah agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan. Ia pun mengapresiasi dukungan Pemko Batam terhadap perlindungan kekayaan intelektual, dengan tercatat 630 merek dagang dan 595 hak cipta telah didaftarkan oleh masyarakat Batam.

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini