Perpanjangan STNK tak ribet, bea balik nama kendaraan bekas dihapus

Terkait

PRIORITAS, 31/10/25 (Jakarta): Saat ini untuk perpanjang STNK tidak lagi ribet harus menggunakan KTP pemilik lama. Caranya adalah dengan melakukan balik nama. Lebih untungnya lagi, bea balik nama kendaraan bekas sekarang dihapus.

Sehingga untuk perpanjang STNK hanya membutuhkan KTP pemilik asli kendaraan sebagai syarat utamanya. Menyertakan KTP asli sebagai syarat perpanjang STNK ini bukan tanpa alasan.

Sebagaimana laman Instagram Samsat Pontianak, ini dilakukan untuk menjamin legalitas kepemilikan kendaraan kendaraan masih dimiliki oleh pemilik asli sesuai dokumen STNK. Sedangkan bila menggunakan fotokopi KTP, disebut tidak bisa menunjukkan keabsahan kepemilikan kendaraan dan dimungkinkan dilakukan tanpa persetujuan pemilik asli.

Usai balik nama, STNK dan BPKB jadi berubah atas nama kita sebagai pemilik baru kendaraan tersebut. Nah untuk melakukan balik nama, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi.

Untuk syarat balik nama,sebagaimana dilansirdari detik.com, terbagi menjadi dua macam, yakni untuk balik nama di STNK dan BPKB. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pemohon yang ingin balik nama:

  1. Syarat balik nama STNK

STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama

BPKB asli dan fotokopi

KTP pemilik baru asli dan fotokopi (tidak perlu KTP pemilik lama)

Kwitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000

  1. Syarat balik nama BPKB

STNK baru yang telah dibalik nama (asli dan fotokopi)

KTP pemilik kendaraan yang baru (asli dan fotokopi)

BPKB (asli dan fotokopi)

Hasil pengesahan cek fisik

Kwitansi pembelian (asli dan fotokopi)

Bahkan lebih untungnya lagi, bea balik nama kendaraan bekas sekarang sudah dihapus. Untuk penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini berlaku di semua provinsi di Indonesia.

Soalnya, kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya. (P-*r/am)

 

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini