Prof. Otto Cornelis Kaligis
TAKTIKINFO – Pengacara Senior OC Kaligis yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Lodewijk Pusung (Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Makan Bergizi Gratis), Debora Jeny Lamia serta David Lamia, dengan ini mengajukan keberatan dan meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, untuk menunda pemeriksaan atas saksi-saksi tersebut diatas hingga selesainya sidang Pra Peradilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/Pn.Jkt.Pst (L.3).
Alasan OC Kaligis untuk permintaan penundaan pemeriksaan atas saksi-saksi tersebut, melihat pada kasus yang dialami Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA). “Diwaktu Ex Jampidsus FA ditahan, seruan yang kami dengar dan media juga memberitakan adalah agar beliau (FA) diperlakukan adil, karena itu hal yang sama yang kami harapkan dalam perkara Lodewijk Pusung,” kata Kaligis, kepada media ini di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Lanjut Kaligis, karena bawahan beliau (FA) sungkan terhadap atasannya dalam hal ini FA, maka rompi dan borgol katanya karena terburu-buru, lupa dipakaikan, sekalipun para menteri lainnya yang dijadikan tersangka korupsi, selalu memakai rompi dan borgol, tidak ada alasan terburu-buru.
“Yang juga jadi pertanyaan, mengapa disaat percobaan penggeledahan, yang dilindungi penuh oknum tentara, Rabu malam 8 Juli 2026 di rumah FA, di kawasan Kebayaran Baru, Jakarta Selatan, pihak kepolisian gagal melakukan penggeledahan. Baru beberapa hari kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil menggeledah, yang konon setelah barang bukti yang relevan diamankan. Yang lebih aneh dan menimbulkan pertanyaan adalah kematian misterius penjaga rumah ex Jampidsus FA, bernama Sutrimo yang juga adalah Kepala Rumah Tangganya di rumah FA, jika masih hidup pasti kesaksiannya dapat mengungkap kasus ini yang lagi berjalan,” ungkap OC Kaligis yang juga Profesor dibidang hukum ini.
Berikut 18 poin alasan OC Kaligis melakukan permohonan penundaan pemeriksaan saksi yang dialamatkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Prof Dr Rudi Margono, Nomor 727/OCK.VIII/2026, tertanggal 6 Agustus 2026, Perihal Permintaan Penundaan Pemeriksaan Sebagai Saksi Atas Diri Debora Jeny Lamia (L.1) dan Joudy David Lamia (L.2) Dua-Duanya Kliennya Dalam Kasus Tersangka Lodewijk Pusung, sebagai berikut:
1. Tiga kali Roy Suryo mengajukan Pra Peradilan, dan bersamaan dengan permohonan itu, hakim menunda pemeriksaan perkara Roy Suryo tersebut.
2. Bila putusan Pra Peradilan dikabulkan khusus dalam hal penahanan dan penetapan tersangka tidak sah, maka penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, gugur dan tersangka dibebaskan.
3. Disidang Pra Peradilan kami yang pertama nomor: 105/Pid. Pra/2026/Pn.Jkt.Sel JPU sebagai Termohon, tidak berhasil menghadapkan 2 saksi fakta untuk menunjang adanya “Bukti Permulaan Yang Cukup” sebagai alasan penahanan.
4. Putusan Peradilan pun bukan mengenai eksepsi yang dimajukan JPU selaku termohon tetap putusan itu mengenai “salah alamat” yuridiksi.
5. Perlu kami tambahkan bahwa pada pemeriksaan Lodewijk Pusung tanggal 3 Juni 2026, sehari setelah Bapak Presiden memberhentikan kepala BGN dan para wakilnya, Lodewijk Pusung didampingi oleh Advokat yang telah disediakan oleh JPU, bukan advokat yang ditunjuk oleh Lodewijk sendiri.
6. Semua surat-surat perintah penyidikan, penangkapan, penggeledahan, tidak diperlihatkan kepada Lodewijk pada saat itu.
7. Satu-satunya surat yang diberikan setelah tanggal 4 Juni 2026, adalah surat tertanggal 4 Juni 2026, mengenai “Perintah dimulainya Penyidikan”, surat inipun baru diperoleh setelah tanggal 4 Juni 2026. (L.4)
8. Jadi Sidik dulu sebelum tanggal 4 Juni 2026, baru diterbitkan “Dimulainya Penyidikan”.
9. Dalam kasus Lodewijk Pusung 4 kali kami mengajukan surat kepada Jampidsus FA, agar dapat diijinkan mengunjungi Lodewijk Pusung minimal oleh 2 Pengacara. (L.5)
10. Permintaan itu ditolak oleh Jampidsus FA. Mungkin juga surat kami itu sama sekali tidak ditanggapi.
11. Bahkan Lodewijk Pusung meminta hal yang sama dengan hasil, permintaan ditolak (L.6).
12. Beda dengan kunjungan Penasehat Hukum FA ke Lapas, kunjungan dapat dilakukan oleh lebih satu Penasehat Hukum.
13. Kembali kepada Permintaan Penundaan Pemeriksaan, para saksi yang kami wakili, sama sekali tidak terlibat di “Pengadaan Barang dan Jasa”.
14. Kami tetap meminta penundaan, menanti Putusan Pra Peradilan kedua yang demi transparansi Permohonannya kami lampirkan bersama surat ini.
15. Sebagai informasi kepada Bapak, dalam surat yang ditulis tangan sendiri oleh Lodewijk, dan dimajukan sebagai bukti di sidang Pra Peradilan pertama, Lodewijk sama sekali tidak terlibat di Pengadaan Barang dan Jasa MBG, tidak terlibat dalam pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, juga sama sekali bukan Pemutus Pemberian Titik Dapur.
16. Hal ini dikuatkan oleh 3 saksi fakta dibawah sumpah, yang juga adalah tenaga ahli BGN masing-masing, Sdr Baguss, Lubis dan Winarno.
17. Sebagai praktisi, atas dasar pengalaman saya, tidak pernah surat dibalas, bahkan mungkin dibaca oleh Bapak.
18. Semua surat hanya sampai ditingkat assisten. Semoga kali ini dugaan saya keliru.
Atas perhatian Bapak Jaksa Agung Bidang Pengawasan, saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya
Kuasa
Prof.Otto Cornelis Kaligis
Cc. Yth.Bapak Jaksa Agung Bapak DR.ST.Sanitar Burhanuddin sebagai Laporan.
Cc. Yth.Bapak JAM Pidsus Bapak Kuntadi sebagai Laporan.
Cc. Yth.Bapak Syarief Sulaeman Nahdi, SH,MH, Direktur Penyidikan JAM Pidsus sebagai Laporan.
Cc. Kepala Kejaksaan Tinggi Manado, Bapak Jacob Hendrik Patti Peilohi, SH, MH
Cc. Yth.Teman-teman Media
Cc. Para klien
Lampiran surat (L.1, L.2, L.3, L.4, L.5, L.6,)
Pertinggal
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














