Ket Foto: Munathsir Mustaman, SH, MH (Kuasa Hukum Hendrik Lie)
TAKTIKINFO – BATAM/JAKARTA — Tim Kuasa Hukum Hendrik Lie meminta Polda Kepulauan Riau (Kepri) tidak terpengaruh oleh intervensi atau tekanan dari pihak mana pun dalam penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama bisnis tambang bauksit yang melibatkan Bong Bi Tong alias BBT. (taktikinfo, 25 September 2026)
Kuasa Hukum Hendrik Lie, Munathsir Mustaman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak lain yang berupaya memengaruhi proses penanganan perkara agar kembali dihentikan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu justru harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan mengganggu independensi proses penegakan hukum.
“Kami mengingatkan kepada siapa pun agar jangan mencoba melakukan intervensi terhadap perkara ini. Jangan ada pihak yang bermain di belakang layar untuk menghentikan perkara yang sedang kami perjuangkan. Kalau memang ada pihak yang mencoba mengintervensi, kami akan telusuri dan kami akan tempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia,” tegas Munathsir.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menuduh seseorang atau pihak tertentu tanpa bukti. Namun, setiap informasi mengenai dugaan intervensi akan menjadi perhatian tim hukum dan akan diverifikasi melalui mekanisme hukum.
“Kalau kemudian ditemukan bukti bahwa ada pihak tertentu yang secara aktif melakukan intervensi, memengaruhi proses, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, jangan salahkan kami apabila persoalan tersebut kami bawa ke proses hukum dan kami laporkan kepada lembaga pengawas yang berwenang, termasuk menyampaikan persoalan ini kepada Komisi III DPR RI,” ujarnya. (*/hvs)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














