Apakah Pancasila masih ada atau tinggal menjadi ornamen kekuasaan?

Terkait

Oleh: Ruben Cornelius Siagian

PRIORITAS, 7/12/25 (Jakarta): Tragedi ekologis di Sumatera membuka jendela gelap tentang bagaimana negara bekerja bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai mesin kekuasaan yang mempertahankan dirinya sendiri. Ratusan manusia meregang nyawa, ribuan kehilangan rumah, dan desa-desa lenyap dari peta.

Namun negara menolak mengakui status bencana nasional, seolah tragedi itu hanya gangguan kecil bagi stabilitas narasi pembangunan. Dalam situasi semacam ini, pertanyaan yang selama ini dianggap tabu muncul kembali: jika negara tak lagi menjalankan mandat moralnya, apa yang sebenarnya tersisa dari Pancasila?

Bagaimana mungkin sebuah negara menyebut dirinya “berketuhanan”, “berkemanusiaan”, dan “berkeadilan sosial” ketika ia bahkan enggan mengakui duka rakyat sebagai bencana?

Menolak akui luka rakyat
Dalam teori representasi modern seperti yang dibahas Ryden (1996) dan Salisbury (1984), negara pada titik tertentu dapat berhenti menjadi representasi rakyat dan berubah menjadi regime interest-based, yaitu struktur yang bekerja terutama untuk kepentingan kelompok kecil dengan akses kekuasaan.

Penolakan menempatkan tragedi ini sebagai bencana nasional bukan sekadar keputusan administratif, melainkan penyangkalan terhadap kegagalan struktural. Pengakuan status itu berarti membuka pintu evaluasi terhadap tata kelola lingkungan, jejaring perizinan dan konsesi, relasi negara–korporasi, serta akumulasi kekuasaan ekonomi-politik di sekitar elite.

Oleh karena itu, keengganan negara adalah pilihan politik: diam berarti aman, berarti kepentingan tak terganggu, berarti narasi pembangunan tetap terlihat murni. Namun diam juga berarti negara berhenti mendengar jeritan rakyatnya.

Ketika ekologi diperdagangkan
Kerusakan ekologis di Sumatera bukanlah bencana alam murni, melainkan akumulasi panjang kebijakan ekstraktif. Studi WALHI, CIFOR, dan berbagai riset akademik menunjukkan bahwa ekspansi sawit, tambang batubara, dan pembalakan hutan adalah penyebab utama meningkatnya kerentanan banjir dan longsor.

Dalam paradigma developmentalism sejak Orde Baru, kemajuan direduksi menjadi volume investasi, panjang jalan, jumlah konsesi, dan grafik pertumbuhan. UU Cipta Kerja menjadi simbol paling telanjang dari ideologi ini. Wibisana (2025) menegaskan bahwa omnibus law tersebut adalah bagian dari “politik akumulasi” yang menggeser negara dari pelindung publik menjadi fasilitator modal.

Minimnya deliberasi menunjukkan bagaimana DPR memilih menjadi notaris kepentingan modal. Publik pun wajar bertanya: apakah hukum masih melindungi manusia, atau kini manusialah yang harus tunduk pada hukum yang melayani modal?

Republik pencitraan
Setiap tragedi memperlihatkan watak asli kekuasaan. Alih-alih hadir dengan empati, sejumlah pejabat lebih sibuk memuji penguasa, bahkan saat warga masih berkabung. Adegan seorang bupati memuja Presiden di lokasi pengungsian bukan sekadar tindakan individu, melainkan gejala struktural dari politics of performativity (Rose, 2002; Reed, 2013).

Teori political personalization menjelaskan bahwa pejabat makin terdorong menunjukkan kesetiaan simbolik, bukan kinerja (Caprara, 2007; Garzia, 2011). Di Indonesia, fenomena ini diperparah oleh logika patronase, ekosistem buzzer, dan komodifikasi duka.

Riset Abbiyyu & Nindyaswari (2022) serta Budiawan menunjukkan bagaimana buzzer bekerja membungkam kritik dan memviralkan pujian. Tragedi pun berubah menjadi panggung: puing-puing rumah menjadi dekorasi, warga yang kehilangan keluarga menjadi figuran, dan duka berubah menjadi konten. Maka publik bertanya: apa arti Pancasila jika pejabat lebih sibuk memuja kekuasaan daripada memulihkan warganya?

Ketika Pancasila tak lagi dihayati
Pancasila menjadi mantra yang sering diucapkan tetapi jarang diwujudkan. Dalam Civic Virtue Theory, nilai publik hanya hidup jika dipraktikkan secara konsisten oleh pemegang kekuasaan (Audi, 1998).

Namun bagaimana rakyat percaya Pancasila masih hidup ketika air mata warga tak menggerakkan negara, tanah ulayat digusur demi konsesi, hutan ditebang demi industri, dan hak rakyat dianggap hambatan pembangunan?

Ketika nilai-nilai dasar ini tak lagi dijalankan, Pancasila turun menjadi ornamen kekuasaan, bukan pedoman moral. Muncul pertanyaan: jika negara tak lagi mempraktikkan Pancasila, siapa sebetulnya yang mengkhianati ideologi bangsa—rakyat atau pemerintahannya?

Legitimasi moral
Kekecewaan publik sering melahirkan kata-kata keras seperti revolusi atau penggulingan kekuasaan. Namun sejarah politik menunjukkan bahwa perubahan yang langgeng lahir dari pergeseran legitimasi moral, bukan kekerasan.

Negara dapat bertahan dengan hukum, tetapi runtuh ketika kehilangan legitimasi etis. Hari ini, erosi legitimasi itu terlihat di media sosial, ruang publik, desa-desa terdampak bencana, dan kota-kota yang mulai menyadari bahwa krisis ekologis semakin dekat. Yang dibutuhkan bukan mengganti ideologi, tetapi merebut kembali makna Pancasila dari mereka yang menjadikannya slogan.

Ini bukan revolusi untuk menghancurkan negara, tetapi untuk memulihkannya—revolusi etika, keberanian, dan partisipasi warga untuk menuntut negara kembali menjadi milik publik.

Penutup
Bencana Sumatera memperlihatkan bagaimana negara kini bekerja: menjaga stabilitas politik, melindungi jejaring bisnis, dan mengatur persepsi melalui pencitraan dan buzzer. Namun nilai-nilai bangsa tidak lahir dari istana; ia lahir dari rakyat.

Jika negara gagal menjalankan Pancasila, itu bukan berarti Pancasila mati—itu berarti rakyatlah yang harus menjadi penjaga terakhirnya. Ideologi hanya hidup sejauh ia diwujudkan, dan bila negara berhenti merawatnya, rakyatlah yang harus mengambil alih tugas itu. (P-Red.)

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini