Apindo minta regulasi pengupahan lebih sustain agar bisa rencanakan bisnis lebih baik

Terkait

PRIORITAS, 9/12/25 (Jakarta): Pandangan dunia usaha mengenai arah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ideal untukĀ 2026 dibeberkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam pengusaha pada prinsipnya mengikuti seluruh regulasi pengupahan.

Hanya saja pihaknya mendorong agar kebijakan ke depan lebih berkelanjutan dan berbasis kondisi riil dunia usaha, mengingat masih banyak daerah di mana upah minimum justru lebih tinggi daripada upah rata-rata pekerja.

“Intinya begini, mengenai pengupahan, kita ini taat regulasi kalau dari Apindo. Regulasi seperti apa, kita ikuti. Sebenarnya kan sudah ada regulasi, sudah hampir lima regulasi yang dikeluarkan yang selalu berubah-berubah. Itu yang sebenarnya yang kita inginkan agar regulasi itu nanti bisa lebih sustain sehingga kita bisa merencanakan bisnis kita dengan lebih baik lagi,” kata Bob dalam konferensi pers di Kantor Pusat Apindo, Jakarta Selatan, Senin (8/12/25) seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskannya, besaran upah minimum di Indonesia sangat bervariasi antarwilayah. Di satu sisi, ada daerah yang upah minimumnya sudah tinggi, sementara di sisi lain masih banyak wilayah dengan upah relatif rendah.

Adanya perbedaan ini dinilai berpotensi memicu perpindahan tenaga kerja dari daerah berupah rendah ke daerah berupah tinggi. Di saat yang sama, struktur dunia usaha nasional saat ini juga masih didominasi oleh perusahaan kecil dan menengah.

“Kemudian yang kedua perlu diperhatikan juga bahwa 90 persen perusahaan itu perusahaan kecil menengah. Jangan dikira anggota Apindo itu multinational company semua ya. 90 persen adalah industri kecil menengah yang kemampuan bayar upah minimumnya itu cuma dibawah 50 persen,” harapnya.

Dikatakan Bob keterbatasan kemampuan pembayaran tersebut mendorong lahirnya praktik upah kesepakatan di sejumlah perusahaan. Meski demikian, ia menegaskan Apindo tidak berada pada posisi mendukung upah serendah mungkin.

“Nah, jadi bukan berarti Apindo itu pro-upah serendah-rendahnya. Enggak gitu lho. Silahkan dilakukan di masing-masing perusahaan kalau memang mampu. Ini udah berkali-kali kita sampaikan ya,” katanya.

Dikatakannya, upah minimum sejatinya adalah batas paling bawah yang harus mampu mencakup seluruh perusahaan, termasuk industri kecil dan menengah.

Bagi perusahaan yang memiliki kemampuan lebih dipersilakan memberikan upah di atas ketentuan minimum melalui kesepakatan dengan serikat pekerja di masing-masing perusahaan. Ia juga mengingatkan agar pengupahan tidak dilakukan dengan paksaan ataupun tekanan. (P-*r/Am)

Ā 

 

Ā 

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini