PRIORITAS, 13/9/25 (Solo): Sebanyak tiga kali Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengajukan pembahasan RUU Perampasan Aset ke DPR RI. Tapi, Jokowi mengatakan fraksi-fraksi di DPR belum menindaklanjuti.
“Saya mendukung penuh dibahasnya kembali rancangan undang-undang perampasan aset, karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting. Seingat saya sudah tiga kali mendorong RUU Perampasan Aset,” ujar Jokowi di Solo, Jumat (12/9/25).
Bahkan menurut Jokowi, terakhir mendorong RUU tersebut pada Juni 2023. Namun, dua tahun berlalu, RUU tersebut tidak digodok oleh DPR RI.
“Saya sudah tiga kali, kami mendorong agar RUU perampasan aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR dan di tahun 2023 bulan Juni kita juga kirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjuti saat itu,” katanya.
Jokowi menduga salah satu alasan DPR RI tidak membahas RUU tersebut karena belum ada kesepakatan terutama dari ketua umum partai.
“Ya kayak fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan, dan kesepakatan itu memang biasanya atas perintah ketua-ketua partai,” katanya.
Jokowi menilai sangat bagus bila RUU tersebut segara dibahas. Apalagi, dengan pembahasan RUU tersebut bisa menjawab keinginan publik.
“Iya, saya kira sangat bagus kalau RUU berapa sana segera dibahas dan itu juga mau menjawab keinginan publik, keinginan luas publik untuk segera diselesaikan RUU Perampasan Aset,” ucap Jokowi.
Urgensi pembahasan RUU Perampasan Aset itu, kata Jokowi, antara lain bisa merampas harta pelaku koruptor. Dirinya sendiri mengaku lupa kapan mendorong RUU tersebut.
“Itu kalau nanti selesai kan yang korupsi itu bisa hartanya dirampas. (Tiga kali mendorong tahun berapa?) Lupa terakhir Juni 2023,” katanya seperti dilansir dari detik.com. (P-*r/AM)
Â














