Kemendagri: Ormas gadungan tak akan terima dana hibah pemerintah

Terkait

PRIORITAS, 10/5/25 (Jakarta): Informasi yang diterima oleh Redaksi BeritaTakTikInfo.com.com pada hari Sabtu (10/5/25), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Premanisme. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan, pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menegakkan peraturan yang telah ada, khususnya berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Demikian informasi yang diterima BeritaTakTikInfo.com.com, Sabtu (10/5/25).

“Satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa sudah jelas,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/25).

Ia menekankan pentingnya kejelasan dalam penegakan aturan yang sudah ditetapkan.

Bergantung pada status hukum

Tito menjelaskan, tindakan terhadap ormas bergantung pada status hukumnya. Jika ormas tersebut memiliki badan hukum, maka penindakan atas pelanggaran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), karena kementerian tersebut yang memberikan izin. Namun, jika ormas tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri, maka sanksi administratif menjadi kewenangan Kemendagri.

Salah satu sanksi administratif dapat diberikan adalah pencabutan status keterdaftaran ormas tersebut. Tito menegaskan, sanksi administratif ini bukanlah hal sepele, karena berdampak langsung pada akses ormas terhadap fasilitas pemerintah, termasuk dana hibah. Ormas yang tidak terdaftar tidak akan mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah.

“Apa risikonya ormas yang tidak terdaftar? Tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah lah pokoknya,” tegasnya.

Hukum pidana

Lebih lanjut, Tito menyatakan, jika terdapat pelanggaran hukum pidana, maka penindakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, terutama kepolisian.

“Kalau sanksinya pidana, otomatis penindakan dari penegak hukum, kepolisian terutama,” imbuh Tito.

Ketika ditanya mengenai masa kerja Satgas Premanisme, Tito menyarankan agar pertanyaan tersebut diarahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), karena Satgas tersebut berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

“Itu nanti tanya Kemenpolkam, satgasnya dari Polkam,” tuturnya.

Penjelasan Tito menegaskan Satgas Premanisme bukan hanya alat represif, tetapi juga instrumen untuk memastikan regulasi terkait ormas dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. (P-*r/Zamir A)

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini