PRIORITAS, 23/8/25 (Jakarta): Presiden Prabowo Subianto menolak membela bawahannya yang tersangkut kasus korupsi. Sikap itu berlaku untuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang kini menjadi tersangka KPK.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan penegasan tersebut setelah Noel berharap mendapat amnesti. Ia menyebut presiden konsisten dengan janji sejak awal memimpin.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” ujar Hasan dalam keterangannya, Sabtu (23/8/25).
Hasan memastikan pemerintah tidak akan ikut campur. Menurutnya, KPK berwenang penuh menuntaskan penyidikan kasus Noel.
Ia juga meminta semua pihak menghormati aturan hukum. “Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” ucap Hasan.
Dugaan pemerasan Rp3 Miliar
Noel kini berstatus tersangka. KPK menduga ia menerima Rp3 miliar dari pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut uang itu diterima Noel pada akhir 2024. Saat itu, ia baru dua bulan menjabat wakil menteri.
Kasus ini menjadikan Noel pejabat pertama di Kabinet Merah Putih yang terseret dugaan korupsi. Pemerintah langsung mencopot jabatannya begitu status hukum diumumkan.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan sikap serupa. Ia menegaskan proses hukum akan tetap berjalan tanpa intervensi pemerintah.
Sementara itu, Noel membantah tuduhan yang menjeratnya. Ia mengklaim menjadi korban operasi tangkap tangan dan berharap presiden memberi pengampunan.
Namun, pemerintah memastikan tidak ada ruang kompromi dalam kasus rasuah. (P-Khalied M)














