Penerapan pajak E-Commerce ditunda, Menkeu Purbaya tunggu ekonomi pulih enam persen

Terkait

PRIORITAS, 10/10/25 (Jakarta): Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penerapan pajak untuk perdagangan daring atau e-commerce tidak akan diberlakukan pada 2026. Kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah kondisi ekonomi masyarakat benar-benar pulih dan pertumbuhan mencapai enam persen.

Purbaya menyampaikan hal itu untuk mengklarifikasi pernyataan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, yang sebelumnya mengatakan, pungutan pajak e-commerce akan mulai diberlakukan pada Februari 2025.

“(Pajak e-commerceEnggak (akan diterapkan Februari 2026), kan saya menterinya,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi wartawan seusai menjadi pembicara pada forum Investor Daily Summit 2025 bertajuk “New Economic Order” yang digelar B-Universe di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/25) malam.

Purbaya menyebut kondisi ekonomi Indonesia memang mulai menunjukkan perbaikan, namun belum sepenuhnya pulih. Karena itu, ia belum berencana menaikkan pajak untuk menambah penerimaan negara, termasuk memberlakukan pajak e-commerce dalam waktu dekat.

“Mungkin kami sudah akan recovery, tetapi belum recover fully, kan. let’s say ekonomi tumbuh enam persen atau lebih, baru saya pertimbangkan (pemungutan pajak e-commerce),” ucap Purbaya.

Diketahui, aturan terkait skema baru pemungutan pajak e-commerce tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan resmi berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025.

Dalam Pasal 8 ayat (1) PMK tersebut dijelaskan, pelaku usaha akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet bruto tahunan yang diperoleh.

Pajak ini bersifat terpisah dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan PPh Pasal 22 nantinya dilakukan oleh platform e-commerce yang dikategorikan sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti Shopee, Tokopedia, dan platform lain yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (P-*r/Zamir Ambia)

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini