PRIORITAS, 16/1/25 (Bekasi): Belum lagi kasus pagar misterius di perairan Tangerang, Banten, reda, kini muncul kasus serupa di kawasan perairan Bekasi, Jawa Barat, yang juga bikin heboh. Itu karena simpang-siur tentang status pagar laut sepanjang tiga kilometer tersebut, masih berlanjut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengatakan pemasangan pagar tersebut legal, tapi faktanya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegelnya karena tidak memiliki izin.
Sementara itu, setidaknya 4.200 nelayan dari 39 kelompok di wilayah itu, khususnya di Tarumajaya, resah atas adanya pagar laut di wilayah mereka. Mereka mengeluh, sejak adanya pagar laut tersebut, penghasilan tangkapan ikan mereka di laut menyusut drastis.
Penataan pelabuhan
Dihimpun dari berbagai sumber, pagar laut tersebut terbuat dari bambu mirip di Tangerang, sepanjang tiga kilometer dengan ketinggian bervariasi, 1-2 meter di atas permukaan laut.
Penjelasan dari Pemprov Jabar melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Hermansyah, menyebutkan pagar laut tersebut merupakan bagian dari pembangunan penataan pelabuhan. Proyek itu dilakukan Pemprov Jabar bersama PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Dalam kaitan dengan itu, TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan pelabuhan seluas 5.700 m² selama lima tahun, denghan biaya sewa mencapai Rp 2,6 miliar. Selain itu, TRPN juga bekerja sama dengan Pemprov melakukan penataan di kawasan pelabuhan tersebut.
Hal itu mencakup fasilitas pokok, pendalaman kolam labuh, termasuk pembuatan alur kapal. Penataan tersebut juga nantinya akan melingkupi penataan toko dan pembangunan kantor sampai sarana fungsional seperti pengaktifan tempat lelang hingga cold storage.
“Yang viral beberapa hari ini adalah pagar laut, karena mungkin viral juga di daerah lain. Jadi sebenarnya ada dua kegiatan berbeda. Satu yang dilakukan oleh TRPN adalah restorasi lahan. Dasarnya adalah kepemilikan lahan ini. Mereka ditandai dengan kepemilikan sertifikat kawasan ini. Mereka juga memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat,” ujar dia dalam konferensi pers di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/1/25).

Di sisi lain, program penataan pelabuhan membutuhkan pembangunan alur pelabuhan yang lebar. Adapun, ketika keluar ke pelabuhan, lahan yang ada sudah berhimpit kepemilikannya. Dengan demikian, penataan kawasan pelabuhan dengan pembangunan alur tersebut terhadang oleh pemilik lahan yang memiliki sertifikat.
“Ya, dapatlah seperti sekarang ini. Pagar-pagar yang ada ini adalah batas lahan yang diklaim oleh mereka (TRPN) jadi batas lahan,” terang dia.
Lebih lanjut, Hermansyah menuturkan, nantinya akan ada pertemuan lanjutan dengan pemilik lahan untuk membahas hal tersebut. “Jadi yang dihentikan itu adalah kegiatan ini restorasi atau rekonstruksi lahan, karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ungkap dia.
Disegel karena tidak berizin
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengatakan, pembangunan pagar laut tersebut belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Kita hanya melihat bahwa karena ini tidak ada PKKPRL, maka kami hadir untuk melakukan penerbitan berupa penyegelan,” kujarnyadalam konferensi per di Kamoung Paljaya, Rabu (15/1/25).
Menurut Pung Nogroho, sejak 19 Desember 2024 lalu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak terkait agar menghentikan kegiatan pemagaran laut tersebut. “Nah, kenapa dihentikan? Karena itu wilayah laut masih yang diuruk tadi, tidak ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut,” tambahnya.
Seperti ramai diberitakan media, KKP baru melakukan penyegelan terhadap pagar laut di Bekasi pada Rabu (15/1/25) kemarin setelah keberadaan pagar tersebut viral, menyusul munculnya kasus serupa di perairan Tangerang, Banten.
Ribuan nelayan resah
Setidaknya 4.200 nelayan dari 39 kelompok di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, keluhkan adanya pagar dari bambu di laut di wilayah mereka. Pasalnya, penghasilan tangkapan ikan di laut menyusut drastis.
Ketua Forum Nelayan Kabupaten Bekasi, Abdulrahman, mengatakan, pagar patok-patok bambu yang terbentang sepanjang 3 kilometer mulai dari laut wilayah Tarumajaya ini jelas membuat resah masyarakat pantai pesisir, terutama para nelayan.
Dikatakannya, para nelayan mengeluhkan dan kesulitan mendapatkan hasil laut sebagai sumber utama penghasilan mereka sejak adanya pagar bambu tersebut.
“Yang dikhawatirkan itu, proyek reklamasi setelah ada patok-patok di laut. Rekan-rekan nelayan yang dulunya melaut dari jam delapan pagi sampai jam lima sore, bisa dapat lima sampai enam kilogram dengan menggunakan bubu naga. Sekarang, mereka melaut dari jam delapan pagi sampai maghrib cuma dapat empat sampai lima ons saja dengan alat yang sama,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Nurjali, rekan sesama ketua kelompok nelayan. Ia mengatakan, dengan adanya kegiatan reklamasi itu para nelayan yang ingin melaut terpaksa harus melintasi lebih jauh untuk menuju laut.
Selain itu, katanya, para nelayan yang menggunakan perahu kecil tidak lagi bisa melaut. Sebab, untuk mendapatkan hasil tangkapan meski ke tengah laut, bahkan terkadang sampai laut wilayah Marunda, Jakarta Utara.
“Nelayan-nelayan kami itu menggunakan perahu-perahu kecil saja. Dan dengan adanya patok-patok bambu seperti ini, kami harus berlayar lebih jauh ke tengah lautan untuk mencari ikan. Kadang harus sampai ke Laut Marunda, sedangkan perahu kecil ini tidak layak untuk berlayar ke tengah, namanya bunuh diri,” keluhnya. (P-ht)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














