PRIORITAS, 6/8/25 (Jakarta): Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan oleh tiga menteri terkait penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, segera diterbitkan dalam satu atau dua hari ke depan. Demikian informasiyang diterima BeritaTakTikInfo.com.com, Rabu (6/8/25).
“Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” ucap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/25)..
Dijelaskannya, pihaknya bersama kementerian terkait baru saja melakukan rapat koordinasi terkait penerbitan SKB itu.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, agar masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI.
Dikatakan Prasetyo penerbitan SKB hari libur 18 Agustus 2025 akan diumumkan kepada masyarakat dalam waktu dekat.
“Insyaallah dalam waktu satu, dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan sebagai hari yang diliburkan.
Menurut Juri penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka. (P-*r/AM)














