PRIORITAS, 25/3/25 (Kabupaten Bandung): Posko layanan pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri bagi pekerja dibuka oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat terkait persoalan tidak mendapatkan haknya dari perusahaan.
Menurut Bupati Bandung, Dadang Supriatna melalui posko ini para pekerja bisa berkonsultasi bahkan melaporkan dengan cara datang langsung ke posko atau melalui saluran komunikasi jika perusahaannya tidak memberikan THR pada Idul Fitri 1446 H.
“Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari Lebaran,” ungkap Dadang di Bandung, Selasa (25/3/25).
Dirinya mendorong masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami masalah seputar penerimaan THR, seperti tidak menerimanya dari perusahaan tempat bekerja atau nominal yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan.
“Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tegasnya.
Dia mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di Kabupaten Bandung.
“Surat edaran itu ditujukan kepada para pimpinan pengusaha se-Kabupaten Bandung soal pemberian THR kepada pekerja,” ujarnya.
Dikatakannya semua pengusaha harus memberikan THR kepada para pekerja dengan status tetap atau pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” ujarnya. (P-*/Armin M)














