‎Dolfie Rompas Apresiasi Tindak Lanjut Propam Mabes Polri, Harap Bidpropam Polda Kepri Periksa Penghentian Penyelidikan Secara Objektif ‎

Terkait

‎Ket Foto: Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH


‎TAKTIKINFO – JAKARTA — Dolfie Rompas, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Hendrik Lie, mengapresiasi tindak lanjut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri yang telah melimpahkan pengaduan pihaknya kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

‎Pengaduan tersebut berkaitan dengan penghentian penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/32/III/2024/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 15 Maret 2024, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan terlapor Saudara Bong Bi Tong. Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan investasi pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

‎“Kami mengapresiasi tindak lanjut Divisi Propam Mabes Polri yang telah melimpahkan pengaduan kami kepada Bidpropam Polda Kepulauan Riau. Bagi kami, ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap penanganan laporan masyarakat,” ujar Dolfie Rompas, di Jakarta, Senin, 21 September 2026.

‎Menurut Dolfie, pelimpahan tersebut bukan berarti telah menyatakan adanya pelanggaran oleh anggota Polri. Oleh karena itu, pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Bidpropam Polda Kepulauan Riau dan menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepada mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

‎Namun demikian, Dolfie berharap pemeriksaan tersebut dapat dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan menyeluruh, khususnya terhadap proses penghentian penyelidikan perkara yang dilaporkan oleh kliennya.

‎“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan Bidpropam. Kami menghormati prosesnya. Tetapi kami berharap seluruh proses penanganan perkara, termasuk dasar dan alasan penghentian penyelidikan, dapat diperiksa secara objektif dan profesional,” tegasnya.

‎Dolfie menjelaskan bahwa pihaknya berkepentingan agar dapat diketahui secara jelas apakah penghentian penyelidikan tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Yang kami persoalkan bukan semata-mata mengenai perkara ini harus dilanjutkan atau tidak. Yang paling penting adalah apakah penghentian penyelidikan tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur yang benar, penelitian alat bukti yang memadai, dan pertimbangan hukum yang objektif,” jelas Dolfie.

‎Lebih lanjut, Dolfie berharap Bidpropam Polda Kepulauan Riau dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penanganan laporan tersebut, termasuk apabila diperlukan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelidikan serta dokumen dan administrasi perkara.

‎“Kami berharap Bidpropam dapat melihat perkara ini secara utuh, mulai dari penerimaan laporan, proses penyelidikan, tindakan-tindakan penyelidik, sampai dengan keputusan untuk menghentikan penyelidikan. Dengan demikian, dapat diketahui apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan dan prinsip profesionalitas anggota Polri,” katanya.

‎Dolfie juga menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur, ketidakprofesionalan, atau pelanggaran disiplin maupun ketentuan lainnya, pihaknya berharap hal tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

‎“Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, tentu kami berharap ada tindak lanjut sesuai ketentuan. Tetapi apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, kami juga menghormati hasil tersebut. Prinsip kami adalah objektivitas dan kepastian hukum,” ujar Dolfie.

‎Menurutnya, mekanisme pengawasan internal merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

‎“Kami percaya bahwa pengawasan internal bukan untuk melemahkan institusi, tetapi justru untuk memperkuat institusi. Kami mencintai Polri dan karena itu kami ingin setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

‎Terkait laporan polisi yang dibuat oleh Hendrik Lie, Dolfie berharap hasil pemeriksaan Bidpropam nantinya juga dapat memberikan kejelasan mengenai proses penanganan perkara tersebut.

‎“Harapan kami sederhana, yaitu agar laporan klien kami mendapatkan penanganan sesuai hukum. Apabila setelah dilakukan penelitian terhadap alat bukti ternyata terdapat dugaan tindak pidana dan unsur-unsurnya terpenuhi, maka kami berharap perkara dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kami tidak meminta perkara ini dipaksakan naik ke penyidikan,” ungkapnya.

‎Dolfie kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus.

‎“Kami tidak meminta perlakuan khusus dan tidak meminta penyidik untuk memaksakan perkara ini. Kami hanya meminta agar perkara ditangani secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Kalau memang memenuhi unsur, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak memenuhi unsur, kami juga meminta penjelasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

‎Atas dilimpahkannya pengaduan kepada Bidpropam Polda Kepulauan Riau, pihaknya akan menghormati dan mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan.

‎“Kami akan mengikuti proses ini dengan baik dan menghormati kewenangan Bidpropam Polda Kepulauan Riau. Kami berharap pemeriksaan dapat berjalan secara profesional sehingga memberikan kejelasan bagi semua pihak, baik bagi klien kami maupun bagi institusi Polri,” pungkas Dolfie Rompas. (hvs)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini