Polresta Barelang tangkap tiga pelaku curas Indomaret, satu buron

Terkait

PRIORITAS, 9/9/2025 (Batam): Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Indomaret Marcelia, Ruko Grand California, Batam.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menyebut tiga pelaku berinisial JLT (27), IA (31), dan NP (39) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara seorang pelaku berinisial P masih buron.

Aksi curas terjadi pada Sabtu (30/8/2025) dini hari. Para pelaku mengancam korban dengan parang dan badik, mengikatnya dengan tali rafia, lalu membawa kabur uang tunai.

Polisi menyita barang bukti berupa mobil Honda Brio merah, senjata tajam, telepon genggam, dan uang tunai.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang. Tindakan tegas dan terukur akan diberikan,” tegas Kapolresta.

Ketiga pelaku yang diketahui residivis dijerat Pasal 365 KUHP jo. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (P-Jeff K)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini