PRIORITAS, 18/9/25 (Jakarta): Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya resmi dibukarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tindakan tersebut dilakukan seiring pencabutan izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025 lalu.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, keputusan pembubaran DPPK dan DPLK Jiwasraya sesuai dengan ketentuan Pasal 183 UU P2SK yang mengatur bahwa salah satu alasan pembubaran dana pensiun adalah apabila pendiri dana pensiun telah dibubarkan.
“Langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya yang sedang berjalan, sekaligus memastikan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku,” katanya di Jakarta Kamis, (18/9/25).
Sementara untuk nasib para nasabah dapen Jiwasraya tersebut juga dijelaskan Ogi. Diketahui, peserta DPPK adalah karyawan Jiwasraya, sementara DPLK bisa berasal dari masyarakat umum yang suka rela membeli proteksi dapen Jiwasraya.
“Saat ini untuk DPPK, penyelesaian dilakukan melalui likuidasi aset guna pembayaran manfaat pensiun sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited,” ujarnya seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
Adapun kewajiban DPLK Jiwasraya akan dialihkan ke DPLK lain yang dipilih Pemberi Kerja atau Kelompok Peserta, sehingga hak peserta tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pensiunan PT Jiwasraya (Persero) sebelumnya, menyampaikan keluhannya lantaran dana pensiun yang menjadi hak mereka hingga kini belum terpenuhi kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurut Ketua Perkumpulan Pensiunan Pusat, De Yong Adrian, total Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada mantan karyawan sebesar Rp 371,8 miliar. Hingga 31 Desember 2024, sisa dana pensiun yang harus dibayarkan sebesar Rp 239,7 miliar.
“Sampai saat ini belum juga ada kejelasan kapan pemberi kerja dalam hal ini adalah Direksi Jiwasraya akan melunasi kewajibannya 100 persen kepada dana pensiun Jiwasraya yang menjadi hak para pensiunan Jiwasraya melalui dana pensiun pemberi kerja,” katanya. (P-*r/AM)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














