TAKTIKINFO – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan wartawan setelah pernyataannya kepada salah seorang wartawan yang berbunyi, “Lu punya otak gak sih?”. Kalimat tersebut dilontarkan Hotman Paris saat konferensi pers terkait perkara kliennya, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026 lalu.
Permintaan maaf itu disampaikan Hotman Paris melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya hotmanparisofficial, Senin, 20 Juli 2026.
Berikut isi kalimat permintaan maaf Hotman Paris: “Saya Hotman Paris, atas himbauan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan rekan-rekan organisasi wartawan lain, dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya saat konferensi pers mengenai penanganan kliennya Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, di kejaksaan agung, atas pernyataan saya, ‘Lu punya otak gak sih’. Namun perlu saya jelaskan yang dikutip oleh media itu hanya bagian akhirnya saja dan bukan secara keseluruhan,” kata Hotman Paris.
Lebih jauh menurut Hotman Paris, “Fakta kejadiannya pada saat konferensi pers dengan wartawan, si wartawan pertama bertanya kepada dirinya, apakah instansi terkait punya acara tersembunyi, saya jawab bahwa saya tidak tahu, karena saya tidak punya kapasitas menjawab itu, lalu ada wartawan kedua bertanya, apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan, akhirnya saya emosi dan saya jawab , ‘lu punya otak gak sih,” ungkap Hotman Paris, dalam video permintaan maaf tersebut.
Atas pernyataan Hotman Paris itu kemudian dicium oleh organisasi kewartawanan dimana si wartawan kedua itu menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Kemudian Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengeluarkan sikap melalui beberapa media, untuk meminta Pengacara Hotman Paris Hutapea menghormati martabat profesi wartawan dan segera menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya kepada wartawan, saat konferensi pers di Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan insan pers.
Akhmad Munir, menegaskan wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, narasumber berhak menjawab atau menolak pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.
“Tidak ada alasan merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir Minggu, 19 Juli 2026.
Menurutnya, PWI tidak mempermasalahkan langkah advokat membela kliennya. Namun, pembelaan hukum tidak boleh disampaikan dengan cara mengintimidasi atau merendahkan profesi lain, termasuk wartawan.
“PWI Pusat tidak masuk ke substansi perkara hukum. Sikap kami semata-mata untuk menjaga marwah profesi wartawan agar dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” ujar Munir.
Munir menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki profesi peran penting dalam negara hukum. Karena itu, kedua profesi tersebut harus saling menghormati dan menjaga etika saat berinteraksi di ruang publik.
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














