PRIORITAS, 24/09/25 (Manado) : Majelis hakim perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang dapat memperkuat dakwaannya.
Permintaan itu disampaikan Achmad Petten Sili, Ketua majelis yang memimpin persidangan kepada tim JPU yang dikoordinir Pingkan Gerungan.
Menghadirkan saksi yang berkaitan langsung dengan proses pemberian dana hibah seperti yang didakwakan jaksa pada lima terdakwa, kata dia, akan membuat pemeriksaan perkara ini tidak menyita waktu.
Pada sidang ke-4 dana hibah GMIM, Rabu (24/9/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dari sembilan saksi yang dijadwalkan JPU, hanya tujuh yang datang.
Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Edwin Silangen dan Andrei Angow, Wali Kota Manado,tidak datang.
Dari ke-7 saksi itu, Fransiskus Silangen, Ketua DPRD Sulut, Widya pejabat penataan keuangan di Biro Kesra dan Silvia Silvana Tarandung, juga staf Biro Kesra, memberi keterangan pada sesi pagi.
Setelah diskors untuk istirahat makan siang, empat saksi lainnya memberikan keterangan. Mereka adalah Olvie Atteng, mantan kepala Bapenda, Sandra Moniaga eks Sekretaris Dewan Provinis, Praseno Hadi yang pernah memimpin Inspektorat Provinsi serta Femmy Suluh yang sekarang Kepala Dinas Pendidikan.
Ironisnya, tak satupun saksi yang diajukan JPU sejak sidang kedua hingga sidang keempat hari ini, yang keterangannya mengurai dengan jelas peran empat terdakwa, yaitu para pejabat dan mantan pejabat Pemprov serta Pdt. Hein Arina, Ketua Sinode GMIM di kasus Dana hibah ini.
Keterangan para saksi cenderung sama dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses di Polda Sulut beberapa waktu sebelumnya.
Keterangab Fransiskus Silangen, Olvie Atteng, Praseno Hadi, Sandra Moniaga maupun Femmy Suluh, hanya normatif saja. Mereka mengetahui ada dana hibah dari Pemprov ke Sinode GMIM, namun tlsecara teknisnya tidak tahu.
“Saya tahunya gelondongan saja karena dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan tim anggaran Setda. Rincian berapa dan kepada siapa, kami tidak tahu lagi,” tutur Silangen.
“Sebagai Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) saya tahu ada dana hibah 2021 dan 2022, sesudahnya tidak lagi karena sudah pensiun. Kami mengelola pendapatan, bukan pengeluaran, dana hibah adalah pengeluaran dan soal itu (dana hibah) saya tidak tahu,” tutur Olvie Atteng.
Hadirkan Denny Mangala
Permintaan majelis hakim kepada JPU agar menghadirkan saksi yang relevan dengan dakwaannya itu, disokong penuh aktivis LSM, Jonathan Mogonta.
“Tapi, yang saya tantang adalah majelis hakim. Fakta di persidangan menyebut adanya peran pimpinan pada proses pencairan dana hibah, dan itu mengarah pada sosok Denny Mangala. Kenapa tidak dihadirkan,” kata Ketua LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) itu.
Menurut Jonathan, Denny Mangala sudah pernah dimintakan keterangan oleh Polda Sulut dalam suatu pemeriksaan sebagai saksi.

Keterangan di Polda dan fakta persidangan itu, menurut dia, adalah dua alat bukti yang sudah dapat dijadikan pijakan untuk menghadirkan sosok Asisten I tersebut ke persidangan.
“Prinsip equal before the law harusnya diterapkan juga dalam kasus ini,” ujarnya.
Kesetaraan di hadapan hukum, menurut dia adalah landasan penting dalam sistem hukum modern yang menjamin bahwa setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
Lanjutan sidang ini akan digelar pada Senin (29/9) pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, dari semula seminggu sekali, pemeriksaan perkara ini dijadwalkan dua kali dalam seminggu. Hingga sidang keempat itu, sudah 17 orang yang dimintakan keterangannya.(P/dg)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














