PAD dan pekerja tambang pasir terancam, Bupati Karimun angkat bicara

Terkait

PRIORITAS, 28/9/2025 (Karimun): Aktivitas tambang pasir laut di Pulau Babi, Kecamatan Meral, Karimun, dihentikan sementara.

Pengelola dan pekerja pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Edy Anwar pun mengadu ke Bupati Karimun, Iskandarsyah, agar tambang bisa kembali beroperasi.

Kuasa hukum IPR, Patas Sulaiman Rambe, menilai alasan KSOP Karimun menolak izin karena kuota produksi penuh adalah keliru.

“Dalam aturan PP 96/2021, hanya IUP dan IUPK yang menggunakan kuota produksi, bukan IPR,” jelasnya dlam keterangannya diterima Minggu (28/9/25).

Patas menyebut, penghentian aktivitas sebulan terakhir membuat ratusan pekerja kehilangan mata pencaharian.

Menanggapi hal ini, Bupati Iskandarsyah memastikan pihaknya sudah bersurat ke Pemprov Kepri untuk penambahan kuota serta akan membicarakan langsung dengan KSOP.

“Kami berharap tambang bisa kembali beroperasi karena sudah banyak membantu PAD dan membuka lapangan kerja. Pasir ini juga penting bagi pembangunan di Meranti,” tegasnya. (P-Jeff K)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini