Keterangan Foto: Philip Pantouw/Ketua Umum Majelis Keluarga Besar Permesta
DISKRESI KRUSIAL: REKTOR UNHAS JADI PLT.REKTOR UNSRAT
Catatan: Philip Pantouw, Ketum MKB-Permesta
TAKTIKINFO – Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., diberhentikan dari jabatannya. Pelaksana Tugas (Plt) Rektor diberikan kepada Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., berdasarkan surat perintah Mendiktisaintek No. 18922/M/KPT.KP/2026 tertanggal 4 Agustus 2026.
Dalam sejarah perguruan tinggi negeri di Indonesia, posisi Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor di sebuah universitas umumnya diisi oleh pejabat struktural kementerian (seperti Wakil Menteri, Direktur Jenderal atau Inspektur Jenderal). Namun, rangkap jabatan di mana seorang Rektor aktif dari sebuah universitas ditunjuk menjadi Plt. Rektor di universitas negeri lain secara resmi tercatat baru terjadi pada kasus Unsrat.
Kasus ini menjadi salah satu preseden unik di mana seorang rektor aktif memimpin dua universitas negeri besar di pulau yang sama sekaligus: Rektor Unhas Makassar periode 2026–2030 dan Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Unsrat Manado.
Konon, Kementerian mengambil langkah diskresi penunjukan rektor aktif antar-kampus ini karena beberapa pertimbangan taktis:
Stabilitas Wilayah: Menunjuk figur rektor yang sudah berpengalaman menstabilkan kampus besar di wilayah regional yang sama (Sulawesi) diharapkan dapat meredam konflik internal di Unsrat dengan lebih cepat.
Krisis Kepemimpinan Darurat: Pencopotan mendadak terhadap Prof. Berty Sompie menuntut pengisian jabatan oleh figur yang memiliki legitimasi akademik tinggi serta pemahaman kuat atas peta tata kelola kampus negeri (PTN).
Meskipun secara regulasi statuta internal kampus melarang sekali lagi melarang rektor merangkap jabatan struktural di tempat lain, penugasan dari tingkat kementerian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bersifat sementara (ad interim) untuk mengisi kekosongan darurat hingga rektor definitif yang baru berhasil dipilih.
Kedua pertimbangan taktis ini – kalau benar – agaknya berlebih-lebihan dan dapat memicu perdebatan. Misalnya saja apakah pengisian jabatan oleh figur yang memiliki legitimasi akademik tinggi serta pemahaman kuat atas peta tata kelola kampus negeri (PTN) hanya dimiliki Rektor Unhas Makasar? Lalu soal Stabilitas Wilayah: Apa benar Plt. Rektor Unhas adalah figur tepat dan mampu menstabilkan kampus besar seperti Unsrat dalam waktu lebih cepat?
Sejak Reformasi, ini adalah kasus kedua, setelah pemecatan Rektor Unsrat Prof. Dr. Donald A. Rumokoy, S.H., M.H. pada tahun 2014, karena dipicu oleh krisis manajerial dan gelombang unjuk rasa masif yang melumpuhkan aktivitas kampus selama berhari-hari. Mendikbud menunjuk Wakil Menteri Bidang pendidikan Kemendikbud RI Musliar Kasim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsrat mulai Selasa (4/3/2014).
Sementara mantan Rektor Unsrat dua periode (2014–2022), Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc., DEA, menjalani hukuman setelah divonis satu tahun penjara oleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado pada 15 Juni 2026.
Berikutnya, kasus pemberhentian Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) yang menimpa Prof. Dr. Philoteus EA Tuerah, M.Si., DEA. Dicopot Menristekdikti Mohamad Nasir, pada 13 Mei 2016. Merupakan salah satu sanksi paling berat yang pernah dijatuhkan kementerian terhadap pimpinan perguruan tinggi negeri di Sulawesi Utara karena pelanggaran regulasi.
Unima terbukti membuka program kuliah jarak jauh (kelas bodong) ilegal tanpa izin kementerian di Nabire, Papua, untuk program Magister Pendidikan dan Administrasi Negara. Juga menyelenggarakan program studi S1 Kesehatan Masyarakat yang menampung hingga 2.000 mahasiswa tanpa mengantongi izin operasional resmi. Tindakan tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kemenristekdikti langsung membebastugaskan Prof. Tuerah dan menunjuk Irjen Kemenristekdikti saat itu, Prof. Jamal Wiwoho, sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Rektor.
Selain kasus Prof. Tuerah yang resmi dipecat, dinamika kepemimpinan Unima juga sempat diguncang beberapa aksi demonstrasi besar yang menuntut pemberhentian rektor, di antaranya tuntutan terhadap Rektor Prof. Julyeta Rorimpandey (2019) oleh Aliansi Pemuda Mahasiswa Indonesia (PAMI) yang menuntut pencopotan jabatannya ke Kemendikbud akibat polemik isu keabsahan ijazah.
Rektor baru terpilih (akhir 2025–2026), Dr. Joseph Philip Kambey, juga sempat menghadapi gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta dan kantor Kemendiktisaintek. Sekelompok staf pengajar mendesak pencopotannya atas tuduhan dugaan plagiarisme, yang kasus sengketanya bahkan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsrat (4/3/2014) kepada Wakil Menteri Bidang pendidikan Kemendikbud RI Musliar Kasim, dan Irjen Kemenristekdikti Prof. Jamal Wiwoho sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Rektor Unima.
Artinya semua kasus ini dapat diselesaikan tanpa gejolak berarti dengan tanpa melibatkan Unhas. Namun menunjuk Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., yang notabene Rektor Unhas), sebagai (Pjs) Rektor Unhasa, adalah sangat dramatis dan di luar nalar dan jauh dari kelaziman. Sepertinya Rektor Unhas “kurang kerjaan” atau ada diduga ada “hiden agenda” di baliknya. Penunjukan Rektor Unhas menduduki sekaligus Plt. Rektor Unsrat adalah diskresi yang krusial, tidak bijaksana, kontra produktif, mencederai harkat dan martabat daerah, serta berpotensi memicu reaksi keras masyarakat intektual Sulut.
Akhirnya kami perlu mengingatkan Plt. Rektor Unsrat, dan siapa pun Rektor definitive nantinya agar tidak mencederai kebijaksanaan mantan Rektor Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., yang telah memberikan nama Auditorium Unsrat Prof Dr Sumitro Djojohadukusumo. Karena pemberian nama tersebut terkait erat dengan proses penganugerahan beliau sebagai Pahlawan Nasional.
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














