‎Diduga Abaikan Bukti Pelapor, Penanganan Perkara di Polda Kepri Diadukan ke Divpropam Mabes Polri

Terkait

‎Basri, SH, MH

‎
‎TAKTIKINFO – Jakarta — Kuasa Hukum Pelapor yakni Basri, S.H., M.H., mengadukan penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/32/III/2024/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 15 Maret 2024 ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri pada 10 Oktober 2026 pukul 21.37 WIB. Pengaduan tersebut berkaitan penanganan dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama bisnis tambang bauksit antara Pelapor HL dan Terlapor BBT.

‎Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam penanganan perkara, khususnya terhadap penyidik serta pihak yang terlibat dalam gelar perkara khusus pada 24 September 2026. Dalam pengaduannya, Basri menyoroti Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H., serta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H. Dugaan tersebut perlu diuji dan diklarifikasi secara objektif melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
‎
‎Basri menilai, penghentian penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena menurut pihak pelapor, sejumlah bukti surat dan keterangan saksi yang telah disampaikan belum dipertimbangkan secara memadai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proses penanganan perkara belum sepenuhnya mencerminkan prinsip objektivitas, transparansi, dan profesionalitas.
‎
‎“Penanganan perkara harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh mengabaikan bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor. Setiap bukti surat maupun keterangan saksi harus diperiksa dan dinilai secara cermat sebelum diambil kesimpulan. Jangan sampai keputusan penghentian perkara menimbulkan kesan bahwa bukti dari salah satu pihak tidak mendapatkan perhatian yang semestinya,” demikian penegasan pihak pengadu.
‎
‎Menurut Basri, pengaduan ke Divpropam Mabes Polri merupakan langkah untuk meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara, termasuk menilai apakah tindakan penyidik dan pihak terkait telah sesuai dengan ketentuan serta standar profesional Polri.
‎
‎Pihak pengadu berharap Divpropam Mabes Polri menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, independen, dan transparan. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menilai prosedur administrasi, tetapi juga mengklarifikasi bagaimana bukti surat dan keterangan saksi pelapor dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara hingga munculnya keputusan penghentian.
‎
‎“Yang kami harapkan adalah keadilan dan kepastian hukum. Apabila terdapat kekeliruan atau pelanggaran prosedur, harus ada evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaduan ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas pihak pengadu.
‎
‎Basri menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri harus dijaga melalui penanganan setiap laporan secara profesional dan berimbang. Karena itu, pengaduan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan yang menyeluruh agar seluruh fakta dan bukti yang diajukan pelapor memperoleh penilaian yang semestinya.
‎
‎Divpropam Mabes Polri diharapkan dapat memberikan tindak lanjut yang objektif dan transparan demi menjaga integritas penegakan hukum serta menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum.
‎

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini