Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH (Kuasa Hukum Hendrik Lie)
Jakarta – Kasus pertikaian bisnis tambang biji bauksit di Kalimantan Barat antara pelapor Hendrik Lie dan Terlapor Bong Bi Tong, yang ditangani Polda Kepulauan Riau, kini berbuntut panjang.
Kini beredar isu, Terlapor Bong Bi Tong diduga akan mengalihkan kepemilikan saham PT. Quatra Algis Mining, ke pihak lain untuk pengelolaan tambang biji bauksit di Kalimantan Barat. Sikap keberatan Pelapor Hendrik Lie ke Terlapor Bong Bi Tong karena PT Quatra Algis Mining justru diduga lahir dan merupakan penjelmaan aset dari perusahaan lama PT. Fortu Purna Karya, yang sebelumnya dikendalikan Pelapor Hendrik Lie.
Hendrik Lie bersama Kuasa Hukumnya dari kantor hukum Dolfie Rompas and Partners yakni Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, di Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2026, menyatakan keberatan atas isu yang beredar mengenai dugaan untuk mengalihkan saham PT.Quatra Algis Mining, ke pihak lain oleh Terlapor Bong Bi Tong.
”Beredar isu bahwa ada dugaan PT. Quatra Algis Mining akan mengalihkan kepemilikan saham kepada pihak lain atas pengelolaan Tambang Bauksit di kalimantan barat, yang mana PT Quatra Algis Mining, masih terkait dengan kasus yang sudah dilaporkan klien kami Hendrik Lie, yang masih dalam proses hukum yang sempat di hentikan di Polda Kepulauan Riau. Dan pihak pelapor dalam hal ini klien kami meminta Polda Kepulauan Riau agar kasus ini dibuka kembali,” kata Dolfie Rompas.
”Karena itu kami minta pihak PT. Quatra Algis Mining, tidak mecoba untuk mengalihkan kepemilikan saham atas pengelolaan tambang tersebut kepada pihak manapun sebelum menyelesaikan proses hukum yang ada saat ini,” tegas Dolfie.
Dolfie Rompas minta Polda Kepulauan Riau untuk buka kembali penyelidikan untuk kasus ini. Apalagi dalam persidangan perdata di pengadilan, Hendrik Lie pernah menang perdata terhadap lawannya Bong Bi Tong di pengadilan.
”Kenapa kami minta kasus ini dibuka lagi oleh Polda Kepulauan Riau? karena kasus ini sempat dinyatakan SP2Lid atau Surat Penghentian Penyelidikan oleh penyidik Polda Kepulauan Riau, padahal kasus ini masih belum memeriksa saksi-saksi penting, dan masih ada keberatan dari klien kami serta masih terdapat alat bukti yang belum didalami dan diverifikasi menyeluruh. Dan kini muncul lagi Terlapor mau mengalihkan perusahaan baru PT Quatra Algis Mining, yang justru dihasilkan dari perusahaan lama yang pernah dikendalikan kliennya Hendrik Lie,” tutur Dolfie.
”Kami juga sudah mengirim surat ke Bareskrim Mabes Polri dan Propam atas penghentian penyelidikan oleh penyidik Polda Kepulauan Riau pada 20 Agustus 2026, bahkan tembusannya ke komisi III DPR RI, sebab dalam kasus ini kerugian klien kami bernilai triliunan rupiah,” yakin Dolfie.
Dolfie Rompas menduga ada ketidak-profesional oknum penyidik Polda Kepulauan Riaudi dibalik penghentian penyelidikan kasus yang ditaksir merugikan kliennya hingga Rp7 triliun tersebut.
”Kami telah mengirimkan surat ke Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026, meminta agar penanganan perkara ini diambil alih dari Polda Kepulauan Riau. Kami merasa penghentian penyelidikan (SP2Lid) ini terlalu dini dan terburu-buru,” tegas Dolfie Rompas, pengacara senior ini.
Ada 5 (lima) Alasan
Lanjut Dolfie, ada 5 (lima) alasan permohonan pengambilalihan kasus ini oleh Bareskrim Polri. Pertama, terdapat keberatan atas penghentian penyelidikan yang dinilai belum didasarkan pada pemeriksaan yang komprehensif. Kedua, masih terdapat saksi-saksi penting yang belum dimintai keterangan secara optimal. Ketiga, masih terdapat alat bukti yang belum dilakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh. Keempat, diperlukan objektivitas dan independensi penanganan perkara agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses hukum. Kelima, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pelapor, diperlukan pengawasan langsung dari tingkat Mabes Polri.
Awal Mula Kerja Sama Bisnis Tambang
Sebelumnya pernah dijelaskan oleh Dolfie, kasus ini bermula pada tahun 2013 saat terlapor berinisial BBT alias Bong Bi Tong menawarkan kerja sama tambang bijih bauksit di Kalimantan Barat kepada kliennya Hendrik Lie. Terlapor BBT menyodorkan dua perusahaan, yakni PT Fortu Purna Karya dan PT Permata Ratnasari, untuk kliennya mengambil alih kepemilikan saham.
Dolfie menguraikan, dalam pengambil alihan saham 2 (dua) perusahaan tersebut, Hendrik Lie telah menyetor dana investasi dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp3,275 miliar untuk membiayai seluruh kegiatan perusahaan baik fisik dan non fisik sampai produksi penambangan.
Dolfie juga mengatakan, modal yang disetor tersebut juga untuk membiayai operasional membuka lahan, menggali, mengambil, mengangkut, dan menjual bahan galian tersebut, serta mereklamasi atau melakukan penambangan kembali, dan pengurusan surat-surat atau dokumen untuk pengurusan kuota ekspor.
”Namun, selama bisnis berjalan sejak 2013 hingga kini klien kami sebagai investor tidak pernah menerima hak atau manfaat yang disepakati dan dijanjikan. Lebih parahnya lagi, nama direktur perusahaan telah diubah dari atas nama pelapor menjadi atas nama terlapor tanpa sepengetahuan klien kami,” tegas Dolfie.
Karena merasa dirugikan, kata Dolfie, kliennya melaporkan Bong Bi Tong ke SPKT Polda Kepri pada 15 Maret 2024 dengan nomor laporan LP/B/32/III/2024/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kerugian materiil dan potensial dari proyek yang berjalan sejak 2019 itu ditaksir mencapai Rp 7 triliun.
Laporan Polisi Dihentikan Penyidik
Dolfie menjelaskan, sejak laporan kliennya ke Polda Kepulauan Riau 15 Maret 2024, namun pada 28 Agustus 2024, pihak kliennya menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP2Lid) dari Polda Kepulauan Riau, dengan alasan belum ditemukan unsur tindak pidana.
”Hal ini sangat mengejutkan kami. Padahal peristiwa pidananya jelas, kerugiannya ada. Kami juga belum sempat menghadirkan saksi ahli dan saksi-saksi tambahan yang kami miliki,” tutur Dolfie.
Atas dasar itu, kemudian Dolfie Rompas bersama teman-teman kuasa hukum yang lain Munatsir Mustaman, Basri, dan Ahmad Irsyad Bernito, melayangkan surat ke Kapolda Kepulauan Riau serta Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026, perihal keberatan atas penghentian penyelidikan Polda Kepulauan Riau atas laporan kliennya yang dilakukan sejak 15 Maret 2024.
Tembusan Surat ke DPR hingga Kapolri
Selain meminta Bareskrim mengambil alih kasus tersebut, pihak pelapor juga melayangkan surat keberatan ini ke Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Kapolri, Irwasum Polri, dan ke Kadiv Propam Polri.
Dolfie menegaskan, jika permohonan ini tidak direspon, pihaknya siap mengadu ke Komisi III DPR RI hingga melaporkan oknum penyidik ke Propam.
”Jika tidak ada tanggapan, kami akan memohon Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, agar kasus ini dibuka secara transparan. Kami juga mengkaji laporan ke Propam Bareskrim Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik,” pungkasnya. (*/hvs)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














