‎Hendra Karianga: Norma RUU Perampasan Aset, yang Dirampas Murni Hasil dari Tindak Pidana

Terkait

Dr. ‎Hendra Karianga, SH, MH

‎
‎TAKTIKINFO – Jakarta- Pakar Hukum dan Praktisi Hukum Dr. Hendra Karianga, SH, MH, menekankan bahwa norma dari rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset, tidak boleh memberangus prinsip penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam pengertian aset yang dirampas itu harus jelas merupakan aset dari hasil tindak pidana atau dari hasil kejahatan.
‎
‎”Tak boleh serampangan terhadap aset milik orang itu dirampas. Harus jelas dulu aset yang dirampas itu adalah dari hasil perbuatan tindak pidana atau dari kejahatan,” tegas Hendra Karianga, kepada Taktikinfo, di Jakarta, belum lama ini.
‎
‎Menurut Hendra, penetapan pasal-pasal RUU Perampasan Aset, harus mengandung prinsip kehati-hatian. Menurutnya ada aset yang diperoleh dari hasil usahanya atau hasil dari korporasi, dan ada aset yang diperoleh dari tindak kejahatan. “Nah yang dirampas itu aset dari hasil tindak pidana,” ungkap Hendra yang juga seorang pakar hukum keuangan publik.
‎
‎Hendra mengapresiasi pihak DPR RI, khususnya komisi III yang membidangi hukum telah berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset akhir Desember tahun ini, dan sudah masuk sebagai program legislasi nasional.
‎
‎”Saya juga ikuti pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang mana RUU ini akan selesai akhir Desember 2026,” tambah Hendra yang juga berprofesi sebagai Advokat di Jakarta ini.
‎
‎Lanjutnya, dengan target penetapan di akhir tahun ini, dapat menjawab keresahan masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dan pelaku kejahatan lainnya.
‎
‎Pihak DPR RI sudah menargetkan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
‎
‎Poin-Poin Pembahasan Terkini (November 2026)
‎
‎Informasi terkini pembahasan RUU Perampasan Aset ini, pihak komisi III DPR RI telah aktif menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan sekitar 50 narasumber, akademisi, organisasi advokat, mahasiswa, serta instansi seperti JAMDATUN (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
‎
‎Khusus untuk perlindungan bagi Korban Kejahatan Ekonomi,Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, telah mendorong agar RUU ini tidak hanya berorientasi pada penyitaan oleh negara, tetapi juga memuat mekanisme jelas untuk mengembalikan kerugian para korban kejahatan ekonomi (seperti investasi bodong dan penipuan keuangan). (hvs)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini