Ket Gambar: Tim Kuasa Hukum Pelapor Hendrik Lie yakni Dolfie Rompas, SH, MH, Munathsir Mustaman, SH, MH, dan Basri, SH, MH (Foto Kiri), Pelapor Hendrik Lie dan Kuasa Hukum Dolfie Rompas, SH, MH (Foto Kanan)
TAKTIKINFO – BATAM/JAKARTA — Tim kuasa hukum Hendrik Lie meminta Polda Kepulauan Riau (Kepri) tidak lagi menunda tindak lanjut perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam kerja sama bisnis tambang bauksit yang dilaporkan terhadap Bong Bi Tong.
Desakan tersebut disampaikan setelah dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus di Polda Kepulauan Riau pada Kamis, 24 September 2026. Gelar perkara tersebut dihadiri langsung oleh Pelapor Hendrik Lie bersama tim kuasa hukumnya, Dolfie Rompas, S.H., M.H., Munathsir Mustaman, S.H., M.H., dan Basri, S.H., M.H.
Sementara itu, Terlapor Bong Bi Tong tidak hadir dengan alasan sakit dan dalam gelar perkara tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya.
Gelar perkara khusus dipimpin oleh Kompol Tri Prasetyo, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, bersama sejumlah peserta gelar lainnya dari lingkungan Polda Kepri.
Bagi tim kuasa hukum Hendrik Lie, gelar perkara khusus tersebut seharusnya menjadi momentum penting bagi Polda Kepri untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap penghentian penyelidikan sebelumnya.
“Kami datang bukan sekadar untuk menyampaikan keberatan. Kami membawa bukti dan fakta yang harus diuji secara hukum. Karena itu, kami meminta Polda Kepri membuka kembali penyelidikan dan menindaklanjutinya secara profesional,” ujar Dolfie Rompas.
Bukti Transfer Dipertanyakan
Dalam gelar perkara, Pelapor Hendrik Lie bersama kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah bukti transaksi keuangan yang menurut mereka berkaitan dengan kegiatan PT Fortu Purna Karya dalam proses eksplorasi dan pengambilan sampel material bauksit sejak sekitar tahun 2013.
Bukti tersebut antara lain berupa transfer dana untuk pengurusan perpanjangan izin, biaya CNC, biaya laporan PNBP, biaya AMDAL, dokumentasi serta foto lokasi IUP PT Fortu Purna Karya, termasuk aktivitas yang menurut pelapor berkaitan dengan kegiatan eksplorasi dan pengambilan sample bahan material bauksit.
Menurut Dolfie, bukti-bukti tersebut penting karena menunjukkan adanya rangkaian aktivitas dan pengeluaran dana yang menurut Pelapor berkaitan langsung dengan objek kerja sama yang menjadi dasar laporan polisi.
Yang menjadi sorotan tim kuasa hukum adalah argumentasi dari pihak Terlapor dalam gelar perkara.
Kuasa hukum Bong Bi Tong disebut menyampaikan bahwa Bong Bi Tong tidak pernah menawarkan kerja sama PT Fortu Purna Karya kepada Hendrik Lie.
Namun, menurut tim kuasa hukum Pelapor, argumentasi tersebut belum menjawab substansi bukti yang diajukan.
“Yang kami persoalkan sederhana. Kalau dikatakan tidak pernah ada penawaran kerja sama, lalu bagaimana menjelaskan bukti-bukti transfer dana untuk berbagai keperluan PT Fortu Purna Karya, termasuk dokumen, biaya perizinan, PNBP, AMDAL, dokumentasi dan foto kegiatan di lokasi yang kami hadirkan dalam gelar perkara?” tegas Dolfie.
Menurutnya, perbedaan keterangan antara Pelapor dan Terlapor justru menunjukkan bahwa perkara tersebut masih membutuhkan pendalaman melalui proses hukum yang lebih komprehensif.
“Justru di sinilah fungsi penyelidikan dan penyidikan. Bukan untuk berhenti pada bantahan masing-masing pihak, tetapi untuk menguji bukti, menelusuri aliran dana, memeriksa saksi, memverifikasi dokumen dan mencari kebenaran materiil,” katanya.
Jangan Sampai Gelar Perkara Hanya Menjadi Seremonial
Dolfie menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan Polda Kepri dalam mengambil keputusan. Namun, ia meminta agar Gelar Perkara Khusus tidak berhenti sebagai forum administratif, melainkan menghasilkan tindak lanjut yang konkret.
Menurutnya, sebelumnya Polda Kepri telah menghentikan penyelidikan laporan Hendrik Lie melalui SP2Lid pada 28 Agustus 2024 dengan alasan belum ditemukan unsur tindak pidana.
Padahal, pihak Pelapor sejak awal menyatakan masih terdapat alat bukti dan saksi yang perlu didalami.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/32/III/2024/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 15 Maret 2024, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan Terlapor Bong Bi Tong. (TAKTIKINFO | SUMBER BERITA TAKTIK)
“Kalau setelah gelar perkara khusus masih ada bukti yang belum diverifikasi secara menyeluruh, maka pertanyaannya adalah mengapa penyelidikan harus berhenti? Kami justru meminta agar seluruh bukti diuji secara profesional,” ujar Dolfie.
20 Saksi Disebut Sudah Memberikan Keterangan
Tim kuasa hukum Hendrik Lie juga menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya berdiri di atas satu atau dua bukti.
Menurut mereka, terdapat sekitar 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan, yang menurut Pelapor memiliki pengetahuan terkait rangkaian peristiwa dan kerja sama bisnis tersebut.
“Dengan adanya bukti transfer, dokumen, foto kegiatan dan keterangan sekitar 20 saksi, menurut kami sudah terdapat materi yang cukup untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Kalau masih ada yang kurang, silakan dilengkapi dalam proses penyidikan,” kata Dolfie.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan bukan berarti seseorang otomatis bersalah.
“Peningkatan perkara ke penyidikan bukan berarti Terlapor sudah dinyatakan bersalah. Penyidikan justru merupakan mekanisme hukum untuk membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta Polda Kepri tidak mencampuradukkan antara proses pembuktian dengan kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.
Polda Kepri Diminta Berani Membuka Kembali Perkara
Dalam gelar perkara khusus tersebut, Dolfie bersama Munathsir Mustaman dan Basri secara tegas meminta Polda Kepri untuk membuka kembali penyelidikan laporan Hendrik Lie.
Tim kuasa hukum juga berharap perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila hasil evaluasi dan pendalaman alat bukti memenuhi ketentuan hukum.
Sikap tersebut sejalan dengan mekanisme pengawasan yang sebelumnya disampaikan Ditreskrimum Polda Kepri atas keberatan Pelapor. Dalam jawaban tertanggal 8 September 2026, Ditreskrimum Polda Kepri menyatakan pengaduan akan ditindaklanjuti melalui pemberian petunjuk dan arahan, pengkajian materi pengaduan dan laporan hasil penyelidikan, serta dapat dilakukan asistensi, supervisi dan/atau gelar perkara khusus. (TAKTIKINFO | SUMBER BERITA TAKTIK)
Karena itu, menurut Dolfie, setelah Gelar Perkara Khusus 24 September 2026 dilaksanakan, publik kini menunggu langkah konkret dari Polda Kepri.
“Kami sudah membuka seluruh bukti yang kami miliki. Kami sudah menyampaikan keberatan. Saksi-saksi juga sudah ada. Gelar perkara khusus juga sudah dilaksanakan. Sekarang kami meminta Polda Kepri menunjukkan bahwa proses pengawasan tersebut menghasilkan tindak lanjut yang nyata,” tegasnya.
“Jangan Sampai Bukti Dibiarkan Berbicara Sendiri”
Dolfie menilai, penegakan hukum harus memberikan ruang yang cukup bagi setiap bukti untuk diuji.
Menurutnya, jika terdapat bukti transfer, dokumen, foto, keterangan saksi dan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan, maka seluruhnya harus diverifikasi secara objektif sebelum diambil kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
“Jangan sampai bukti dibiarkan berbicara sendiri tanpa pernah diuji secara menyeluruh. Jangan pula perkara dihentikan hanya karena ada bantahan dari pihak Terlapor. Bantahan harus diuji dengan alat bukti,” tegas Dolfie.
Ia menambahkan, pihaknya tetap menghormati hak Terlapor untuk memberikan bantahan dan pembelaan.
Namun, hak tersebut menurutnya harus berjalan beriringan dengan hak Pelapor untuk memperoleh proses hukum yang objektif dan transparan.
“Kami tidak meminta Polda Kepri menghukum siapa pun. Kami hanya meminta proses hukum berjalan. Kalau memang setelah penyidikan nantinya tidak terbukti, silakan dibuktikan secara hukum. Tetapi jangan menghentikan proses ketika masih terdapat bukti dan saksi yang menurut kami belum diuji secara maksimal,” kata Dolfie.
Kini Bola Ada di Polda Kepri
Dengan telah dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus, tim kuasa hukum Hendrik Lie menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan dan tindak lanjut resmi Polda Kepri.
“Kami memberikan kepercayaan kepada Polda Kepri untuk menjalankan prosesnya secara profesional. Tetapi kami juga mengingatkan bahwa perkara ini sudah menjadi perhatian karena sebelumnya penyelidikan telah dihentikan dan kemudian dilakukan pengawasan serta gelar perkara khusus,” ujarnya.
Dolfie berharap Polda Kepri menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani berdasarkan bukti, profesionalitas, transparansi dan kepastian hukum.
“Sekarang tidak ada lagi alasan untuk tidak memeriksa dan menguji bukti secara menyeluruh. Kami meminta penyelidikan dibuka kembali dan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Dolfie.
Sebelumnya kasus ini bermula pada tahun 2013 saat terlapor berinisial BBT alias Bong Bi Tong menawarkan kerja sama tambang bijih bauksit di Kalimantan Barat kepada kliennya Hendrik Lie. Terlapor Bong Bi Tong menyodorkan dua perusahaan, yakni PT Fortu Purna Karya dan PT Permata Ratnasari, untuk kliennya mengambil alih kepemilikan saham.
Dolfie menguraikan, dalam pengambil alihan saham 2 (dua) perusahaan tersebut, Hendrik Lie telah menyetor dana investasi dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp3,275 miliar untuk membiayai seluruh kegiatan perusahaan baik fisik dan non fisik sampai produksi penambangan.
Dolfie juga mengatakan, modal yang disetor tersebut juga untuk membiayai operasional membuka lahan, menggali, mengambil, mengangkut, dan menjual bahan galian tersebut, serta mereklamasi atau melakukan penambangan kembali, dan pengurusan surat-surat atau dokumen untuk pengurusan kuota ekspor.
”Namun, selama bisnis berjalan sejak 2013 hingga kini klien kami sebagai investor tidak pernah menerima hak atau manfaat yang disepakati dan dijanjikan. Lebih parahnya lagi, nama direktur perusahaan telah diubah dari atas nama pelapor menjadi atas nama terlapor tanpa sepengetahuan klien kami,” tegas Dolfie.
Karena merasa dirugikan, kata Dolfie, kliennya melaporkan Bong Bi Tong ke SPKT Polda Kepri pada 15 Maret 2024 dengan nomor laporan LP/B/32/III/2024/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kerugian materiil dan potensial dari proyek yang berjalan sejak 2019 itu ditaksir mencapai Rp 7 triliun.
Namun menurutnya, pada 28 Agustus 2024, pihak kliennya menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP2Lid) dari Polda Kepulauan Riau, dengan alasan belum ditemukan unsur tindak pidana. (*/hvs)
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














