Babak baru korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim segera diadili

Terkait

PRIORITAS, 11/11/25 (Jakarta): Babak baru dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menyeret Mendikbudristek Nadiem Makarim serta tiga tersangka lainnya, yakni telah diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sehingga 20 hari ke depan, keempat tersangka akan segera diadili. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Terkait perkara ini, nanti sepenuhnya berada di penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat dan penuntut umum mempunyai kewenangan 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Senin (10/11/25) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Adapun perkar dugaan korupsi di Kemendikbudristek itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Nadiem Jadi Tersangka, “Terhadap lima tersangka, empat ini yang dinyatakan sudah lengkap oleh penutntut umum dan segera nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Anang.

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus Kemarin, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melimpahkan empat tersangka dan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 ke penuntut umum pada Kejari Jakpus.

Tak hanya Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

“Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana,” jelas Anang.

Masih buron

Untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron. Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

Dengan tangan diborgol dan memakai rompi pink, meminta doa kepada seluruh masyarakat Indonesia sehingga Tuhan memberikan dirinya keadilan. “Mohon doanya dari semua masyarakat indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” harap Nadiem saat digiring usai pelimpahan di Kejari Jakpus.

Bahkan Nadiem juga mengungkapkan keyakinannya Tuhan selalu bersamanya dan berada di sisi kebenaran. Karena itu, ia tetap merasa kuat meski tengah menghadapi situasi sulit karena terjerat dalam kasus korupsi.

“Alhamdullilah, saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya. Karena Allah selalu di sisi kebenaran,” katanya. (P-*r/am)

 

 

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini