Caroles : Jangan ‘Memanfaatkan’ aspirasi warga Bunaken-Manado Tua ke BAM DPR RI

Terkait

PRIORITAS, 28/11/25 (Manado) : Perwakilan masyarakat Manado Tua dan Bunaken yang diutus membawa aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), meminta agar warga tidak ditunggangi untuk kepentingan lain.

“Di forum itu, saya adalah satu-satunya perwakilan masyarakat Bunaken dan Manado Tua, dan saya tahu persis siapa saja yang berjuang, yang berkorban bagi warga,” ujar Efraim Caroles.

Pernyataan itu dikemukakan Caroles menyusul adanya klaim yang menyatakan tembusnya aspirasi warga Bunaken dan Manado Tua menyangkut penetapan status pemukiman masyarakat di kedua pulau itu ke BAM DPR RI itu, sebagai hasil perjuangannya.

“Karena saya hadir langsung di forum, jadi saya tahu persis siapa yang bersuara dan siapa yang hanya diam,” tambah Efraim yang juga berprofesi sebagai lawyer ini, Jumat (28/11/2025).

Menurut dia, keinginan warga Bunaken dan Manado Tua tersebut adalah aspirasi yang sudah lama terpendam, dan kemudian diperjuangkan oleh salah seorang anggota DPRD Manado melalui partainya hingga dibawa ke Jakarta.

“Jadi bukan nanti di Oktober. Seluruh dokumen pendukung dan apa yang menjadi aspirasi warga, saya sendiri yang langsung menyerahkan kepada Pak Ahmad Heryawan (Ketua BAM DPR RI),” sergahnya.

Namun Efraim juga bersyukur bila aspirasi itu sudah mendapat atensi BAM DPR RI yang dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Bunaken dan Manado Tua, sudah mengagendakan pemanggilan departemen terkait.

“Silahkan dibantu, kami akan sangat bersyukur, tapi jangan ada klaim sepihak, oleh orang atau lembaga tertentu saja. Karena dari keberangkatan membawa aspirasi itu, akomodasi dan segala hal selama kami di Jakarta hingga kembali ke Manado, ada tokoh lain yang menanggungnya. Tak etis jika diumbar di sini, beliau bahkan meminjamkan ruang kerjanya di DPR untuk kami gunakan,” terang Efraim.

Dia menjelaskan, dasar tuntutan warga adalah SK Nomor 734/Menhut-II/2014 Tentang Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Utara yang diterbitkan Kementerian Kehutanan terkait dengan hutan lindung.

“SK inilah yang diminta masyarakat Pulau Bunaken dan Manado Tua segera direvisi ata sekalian dicabut karena sangat bertentangan dengan perinsip bernegara,” tegas Efraim Caroles.

Pengacara yang banyak menangani perkara-perkara besar yang berkaitan dengan tanah ini menegaskan, terkait dengan BAM DPR RI, yang dia tau adalah tidak menerima pengaduan mengatas namakan partai politik, golongan, perusahaan serta kepentingan pribadi. “Yang diproses di BAM itu pengaduan murni dari rakyat,” tutupnya.(P/dg)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini