TAKTIKINFO – Dua orang Kuasa Hukum Bongkar Ijazah Jokowi (BonJowi), Petrus Selestinus dan Jemmy Mokolensang, menegaskan hasil sidang ke lima, Kamis, 16 Juli 2026, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, atas gugatan Universitas Gajah Mada (UGM) terhadap Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), yang mengabulkan sebagian permohonan BonJowi, telah dipatahkan dan diluruskan saksi ahli Maruarar Siahaan yang dihadirkan BonJowi.
Jemmy Mokolensang mengatakan bahwa Saksi Ahli yang juga Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, pada persidangan ke lima di PTUN mengatakan, seharusnya pihak UGM menggugat perkara ini ke Pengadilan Negeri tetapi bukan di PTUN.
“Saksi Ahli menegaskan bahwa seharusnya pihak UGM mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, karena UGM saat ini berstatus sebagai badan hukum publik non negara. Jadi kalau UGM mau mengajukan keberatan harus dilakukan di Pengadilan Negeri,” ujar Jemmy, saat tampil bersama Petrus Selestinus, dalam wawancara podcast RKN yang dipandu Jurnalis Senior Lukas Luwarso, di Jakarta, Kamis, seusai sidang ke lima.
Lebih lanjut menurut Jemmy, Saksi Ahli juga mengatakan pengadilan yang berwenang menyidangkan kasus ini semestinya dilakukan di Yogyakarta sesuai tempat domisili UGM.
“Karena kalau mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) harus di Pengadilan Negeri di Yogyakarta tempat kedudukan UGM itu sendiri,” ujar Jemmy.
Sebelumnya pihak UGM mengajukan gugatan keberatan ke PTUN Jakarta atas putusan KIP yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon BonJowi, agar data akademik dan ijazah Jokowi tersebut dibuka.
UGM bersikeras bahwa dokumen seperti Kartu Hasil Studi (KHS), daftar nilai, dan rincian data akademik merupakan data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.
Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com














