Infografik ambang batas pencalonan presiden dihapus

Terkait

Infografik Antara

PRIORITAS, 3/1/25 (Jakarta): Pada hari Kamis (2/1/25) kemarin, Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal pengusulan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Artinya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, semua partai politik (Parpol) berhak mengajukan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Infografik Antara

(P-jr)

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini