PRIORITAS, 28/11/25 (Jakarta): Uji materi Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang tentang Partai Politik (UU Parpol) mengenai masa jabatan pimpinan partai politik yang dilayangkan oleh advokat sekaligus anggota DPW PKB Aceh Imran Mahfudi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Perkara Nomor: 194/PUU-XXIII/2025, Kamis (27/11/25) sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Menurut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh Pemohon mengaitkan frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” dalam norma Pasal 22 UU Parpol dengan tidak adanya pembatasan periodisasi masa jabatan kepengurusan partai politik.
“Artinya, dalil Pemohon yang menghendaki pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik dengan mendasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XX/2022 adalah tidak tepat,” katanya.
Menurutnya, norma Pasal 22 UU 2/2008 yang mengamanatkan kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah adalah upaya pembentuk Undang-undang untuk mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat dalam proses pengisian kepengurusan partai politik.
Hanya saja, kata Daniel, amanat tersebut harus dituangkan dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) suatu partai politik.
Untuk konstruksi norma Pasal 22 UU Parpol dimaksud, jalan untuk musyawarah untuk mencapai mufakat menjadi pilihan pertama yang seharusnya dilakukan dalam proses pengisian kepengurusan partai politik.
Demikian juga, berbagai kemungkinan model pengisian kepengurusan partai politik harus diatur secara eksplisit dalam AD/ART partai politik.
Untuk posisi yang demikian, ruang untuk melakukan perbaikan proses pengisian partai politik dapat dilakukan oleh setiap anggota dalam perumusan materi atau substansi AD/ART partai politik.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan pembatasan masa jabatan kepengurusan partai politik sebagaimana pada frasa ‘dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART’ dalam Pasal 22 UU 2/2008 dengan menggunakan logika pertimbangan Putusan MK Nomor: 91/PUU-XX/2022 perihal periodisasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Daniel. (P-*r/am)














