Pajak PSK legalkan prostitusi? Begini kata MUI Batam

Terkait

PRIORITAS, 8/8/25 (Batam): Wacana pajak pekerja seks komersial di Batam memantik gelombang penolakan. Bukan hanya ulama, organisasi besar hingga legislator ikut bersuara keras. Di balik potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) miliaran rupiah, terselip pertaruhan citra kota dan nilai moral yang dipertaruhkan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, Usman Ahmad menegaskan, penolakan terukur terhadap pengenaan pajak daerah untuk jasa pekerja seks komersial (PSK). Menurutnya, kebijakan itu terkesan melegalkan praktik prostitusi yang selama ini ditolak oleh nilai-nilai agama dan norma sosial.

“Pengenaan pajak seperti itu terkesan melegalkan PSK. Tentu saja kami menolak dengan tegas,” kata Usman Ahmad di Batam, Selasa (16/2/2010).

Usman mengingatkan, meski pajak tersebut berpotensi menambah PAD hingga Rp 6 miliar per tahun, dampak sosial yang ditimbulkan justru merugikan masyarakat luas.

“Dengan alasan apa pun, ulama menolak pemberlakuan pajak, yang kemudian uangnya digunakan untuk masyarakat,” ujarnya.

Muhammadiyah ikut menolak

Nada penolakan serupa datang dari Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Kepulauan Riau (Kepri), Chablullah Wibisono. Ia menyebut kebijakan pajak PSK sama saja dengan melegalkan prostitusi.

“Karena bentuk jasa ilegal, maka uang yang dihasilkan juga ilegal,” ungkap Chablullah.

Ia menilai, langkah tersebut bertentangan dengan semangat Batam sebagai Bandar Dunia Madani, sebuah visi pembangunan yang mengedepankan nilai moral dan ketertiban sosial.

“Itu tidak sesuai dengan Bandar Dunia Madani. Jadi, tidak seharusnya pajaknya kita ambil,” tuturnya.

Meski menolak pajak langsung kepada PSK, Chablullah mengaku tak mempermasalahkan jika Pemerintah Kota Batam mengenakan pajak terhadap usaha pendukung di sekitar kawasan prostitusi.

“Misalnya pajak kepada restoran, hotel, taksi, dan ojek yang berusaha di sekitar kawasan, maka itu tidak apa-apa,” jelasnya.

DPRD singgung pemasukan

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Riki Syolihin, memaparkan potensi PAD jika wacana tersebut benar-benar diberlakukan. Menurutnya, tarif pajak 10 persen kepada pemakai jasa PSK di Teluk Pandan dapat menghasilkan pemasukan hingga Rp6,4 miliar setiap tahun.

“Jika nilai pajak Rp150.000, dikalikan 1.200 PSK, kali 30 hari kali 12 bulan, PAD yang bisa didapat Rp6,4 miliar,” jelas Riki.

Ia mengatakan, pendapatan tersebut dapat digunakan untuk membiayai perbaikan fasilitas umum di kawasan yang menjadi lokasi prostitusi.

“Hasil retribusi akan dipergunakan untuk memperbaiki fasilitas umum yang berada di kawasan prostitusi,” tandasnya. (P-Khalied M)

Silahkan Bergabung ke WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita setiap hari. Ayo bergabung klik disini --> Channel TAKTIKINFO.com

Viral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Headline News

spot_img

Terkini